jpnn.com, DENPASAR - Sindikat pencurian dengan kekerasan dibekuk Jajaran Polsek Kuta pada Kamis (27/4) lalu. Saat hendak diamankan, tiga orang pelaku melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas. Tersangka yang berjumlah tujuh orang tersebut kini baru diamankan lima orang. Sementara dua orang lainnya masih buron dan diduga masih berada di Pulau Bali.
“Para pelaku ditangkap atas laporan dua korban waria bernama Vheely H. Roring Pandey, 27 dan Natasya Kilapong, 26, pada Sabtu (22/4) sekira pukul 03.30 wita di TKP depan Cocomart Legian Kaja, Kuta, Badung. Para tersangka dapat ditangkap berkat adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara kemarin seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Polisi Usut Penembakan Rumah Ketua Fraksi PKS
Sebagai otak dalam kejahatan ini adalah warga Ende NTT Bambang alias Alex, 27 yang ditangkap di Jember, Jawa Timur. Selanjutnya DMWK alias Dewa, 25 asal Lombok Barat, RJ alias Iwan, 29 asal Flores, YEM alias Elton, 30 asal Kupang, NTT dan SM alias Septi, 32 asal Manado. Sedangkan dua orang lainnya yang masih buron adalah ARDI, 26 dan AS, 20.
Kejadian bermula saat korban tengah mangkal duduk-duduk di Jalan Raya Kuta, Badung pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 03.30 wita dini hari. Sebenarnya kedua waria tersebut mengaku memang sudah kerap diperas oleh pelaku.
BACA JUGA: Hendro Remas Pipi Istri, Bukan Sayang ya, tapi...
Ketujuh tersangka saat itu melintas di Jalan Dhyana Pura menggunakan enam sepeda motor dengan berjalan beriringan. Mereka mencari korban yang dianggap menghalangi tersangka dan memiliki backing.
Saat itu, salah satu tersangka Iwan lebih dulu berkendara dan sengaja menghampiri kedua korban dan langsung memukuli korban. Hingga akhirnya mengundang aksi rekan lainnya Dewa, Alex, Ardi dan AS yang turut memukuli korban.
BACA JUGA: Warga Negara Selandia Baru Diciduk Polisi
Sedangkan yang bertugas berjaga adalah Septi dan Elton. Salah satu waria Natasya Kilapong cukup babak belur karena menjadi bulan-bulanan pelaku.
Melihat korbannya dipukuli, salah satu pelaku Alex memanfaatkan aksinya untuk mengambil barang milik korban yang berupa Handphone vivo warna hitam. Sedangkan AS mengambil Iphone 6, Iphone 4, Samsung A5, kartu ATM BCA dan uang tunai Rp600 ribu dari tas korban.
Vheely H.Roring Pandey salah satu waria yang berniat kabur diancam oleh Iwan dengan menggunakan pisau. Hingga akhirnya pelaku berhasil menggasak seluruh barang korban dan pergi.
"Jadi modusnya mereka ini menakuti korbannya dengan cara mengintimidasi, supaya korban takut mereka menakuti korban dengan cara mengeluarkan senjata imitasi. Korban dipukuli hingga babak belur," ujarnya.
Para tersangka kemudian mengambil Handphone Vivo warna hitam dan tersangka AS ( buron) mengambil Iphone 6, Iphone 4, Samsung A5, kartu ATM BCA dan uang Rp 600 ribu.
Diterangkan, selain melakukan aksi di TKP Cocomart para tersangka juga telah melakukan banyak pencurian dibeberapa TKP. Dan aksinya diduga dibekingi oleh ormas dari luar Bali. Tidak hanya di TKP itu saja melainkan di Seminyak, dan tempat dimana para wisatawan asing yang kelasnya berbeda, seperti di Kayu Aya, Camplung Tanduk dan lain sebagainya.
"Pengakuan mereka banyak TKP telah dilakukan namun BBnya telah dijual. Para pelaku kebanyakan bekerja sebagai security dan tukang parkir. Kami nyatakan perang terhadap ormas berkedok preman apalagi ormas ini dari luar Bali yang hendak mengacaukan Kuta," tandasnya.
Menurutnya, saat melancarkan aksinya di TKP para pelaku selalu membawa pedang, pisau dan senjata namun hanya imitasi.
"Mereka saat melakukan aksinya selalu membawa senjata tapi ini mainan untuk menakuti korban bahkan salah satu pelaku bernama Dewa mengaku sebagai buser Polisi. Dan para pelaku selain mencuri, juga melakukan aksi pemalakan dan pemerasan," ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, bahwa kedua korban (red, waria) tersebut sering diperas oleh para pelaku.
"Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang," ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar, Polisi Masih Bekerja Ungkap Kasus Novel
Redaktur & Reporter : Friederich