Rasain, Tiga Tersangka Pembegalan Roboh Ditembak Tekab

Jumat, 18 Desember 2015 – 09:40 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap tiga orang yang diduga terlibat pembegalan. Dalam penangkapan tersebut, ketiga tersangka ditembak di bagian kaki. 

Mereka adalah Herlambang, warga Jl. Teuku Cik Di Tiro, Kelurahan Sumberagung, Kemiling, Bandarlampung. Kemudian Yuswadi dan Mustakim, keduanya warga Desa Brajacaka, Kecamatan Brajasebelah, Lampung Timur (Timur).

BACA JUGA: Tiga Pemuda Diamankan Lantaran Nyolong Buah dan Sayuran Berkarung-karung

Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, ketiganya dibekuk lantaran diduga terlibat kasus pencurian mobil dengan kekerasan di Desa Tanjungharapan, Kecamatan Margatiga, Lamtim, Sabtu (6/12) lalu. 

Kali pertama, polisi menciduk Herlambang, Sabtu (12/12). Kemudian Yuswadi dan Mustakim berhasil dibekuk. ”Kita menyita barang bukti dua pucuk senjata api (senpi) rakitan berikut enam butir amunisi aktif,” kata Ruli kemarin.

BACA JUGA: Pura-pura Mau Beli Emas, eh Ternyata Maling

Sementara Rabu (16/12), Heri (23) warga Jalan Sandi Hasan, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung ditangkap anggota Polsekta Kedaton. Ia diduga pelaku pencurian motor Tio Presetia (22), warga Jalan Ratu Dibalau, Waykandis, Kecamatan Tanjungsenang. 

Pada bagian lain, pembunuh dan pembegal Ustad Supian Sauri, Rohadi alias Kepel (19)  dituntut 20 tahun penjara. Jaksa penuntut Umum (JPU) M. Rama Effran menyatakan Rohadi melanggar pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 KUHP. 

BACA JUGA: Ngaku Stafsus Presiden, Pria Ini Sukses Tipu Bakal Calon Bupati Rp 1,5 Miliar

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata M. Rama Erfan. 

Peristiwa yang menewaskan Ustad Supian itu terjadi Rabu (20/5) silam. Saat itu, Rohadi, Kristian Budiantoro (sudah divonis), Iyan Cenggeh, dan Ridho (keduanya buron) berkumpul di sebuah pesta di Desa Purwosari, Tanjungsari Lamsel. 

Keempatnya sepakat untuk membegal dan menyiapkan senjata api, parang, serta pisau. ”Terdakwa Rohadi berboncengan dengan Kristian. Iyan dan Ridho mengendarai motor lain,” kata JPU. 

Sebelumnya, mereka sempat ke lokalisasi dan menenggak minuman keras (miras). Keempatnya kemudian menuju Suban, Panjang untuk mencari mangsa. 

Saat itu, Iyan dan Ridho mengejar kendaraan Arman Sofyan, adik Supian. Namun Arman berhasil lari. Selanjutnya Supian yang mengendarai motor Mio melintas. Rohadi dan Kristian menghadang dengan menabrakkan motor. 

Supian terjatuh, namun berupaya melakukan perlawanan. ”Kristian langsung mencabut pisau dan menusuk korban berkali-kali,” kata JPU. 

Meski sudah terluka, Supian tetap berusaha mempertahankan motor. Saat itulah, Kristian mendorongnya ke dalam jurang. Motor dibawa kabur dan dijual Rp1,6 juta. 

Pada sidang terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Umu Faisal Putra Wijaya menuntut Hendrik Dromiko (31), menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Pembunuh Santi Fitri (29), istrinya sendiri itu dinyatakan melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 lebih subsider pasal 338 KUHP.

JPU menyatakan, pembunuhan dipicu kecurigaan terdakwa melihat bercak di keset kaki kamar mandi. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.

Lalu terjadi keributan. Terdakwa mengajak korban keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta.  Terdakwa kemudian menganiaya istrinya dan membuang jasadnya ke jurang. (nca/mhz/ozy/c1/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Minum Tuak, Sempoyongan Ogah Dipapah, Didorong, Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler