Rasain! Usaha 2 Pemuda Ini Merintis Home Industry Sabu-sabu Ketahuan

Rabu, 23 September 2020 – 15:52 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Tim Operasional Subdit 3 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - Usaha dua orang pemuda inisial RC (35) dan AK (20) untuk merintis industri rumah tangga (home industry) sabu-sabu ketahuan.

RC merupakan warga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan AK mahasiswa asal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: Arief Poyuono Pimpin LPPC19-PEN, Langsung Serang Anies Baswedan

Niat kedua pemuda ini mendirikan home industry sabu-sabu kandas setelah mereka ditangkap Tim Operasional Subdirektorat 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Selasa (22/9) kemarin.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani Nomor 217 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari pukul 19.15 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (23/9).

BACA JUGA: Uni Puan Maharani: Revolusi Mental Belum Selesai

Menurut Kombes Eka, kasus ini terungkap setelah jajarannya menerima informasi tentang sepak terjang RC dan AK sebagai pengedar narkotika yang tengah merintis usaha home industry sabu-sabu di Kota Kendari.

Informasi itu disikapi jajaran Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, observasi dan pengawasan terhadap target yang diketahui bekerja sama dengan bosnya di Kota Kendari.

BACA JUGA: Jokowi Beri Masukan kepada PBB, dari COVID-19 sampai Perdamaian

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui target berada di alamat sesuai TKP yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran sabu-sabu," jelas Eka.

RC dan AK ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika. Polisi juga melakukan penggeledahan badan maupun tempat usaha mereka itu dengan disaksikan masyarakat setempat.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 10 paket sabu-sabu di atas meja rias yang berada di dalam kamar sebuah rumah yang akan dijadikan sebagai home industry.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada polisi, narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual itu mereka peroleh dari seorang Mr X di Kota Kendari.

Kombes Eka menjelaskan, modus yang dijalankan RC dan AK antara lain mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang mereka pelajari dari temannya di Kota Kendari.

Kemudian, keduanya juga berencana merintis home industry untuk pembuatan sabu-sabu di rumah tersebut. Hal ini untuk mengklarifikasi informasi yang berkembang bahwa di Wuawua ada pabrik narkoba.

"Untuk dugaan informasi pabrik, itu tidak benar. Hanya percobaan untuk membuka usaha home industry jenis sabu-sabu namun hasilnya gagal total," tegas Eka.

Rencana membuka home industry sabu-sabu itu dibuktikan dengan penemuan barang-barang di TKP. Selain menyita 10 paket kecil sabu-sabu seberat brutto 10,49 gram, ditemukan BB non narkotika hingga bahan-bahan yang diduga untuk memproduksi sabu-sabu.

Di antara barang bukti itu ada 3 unit handphone, satu tas selempang, satu jeriken air keras asam HCL, dua jeriken berisi masing-masing lima liter air biasa, satu unit timbangan digital, kompor listrik, alat pres plastik.

Kemudian 9 alat suntik spuit, satu set alat destilasi atau suling, 1 botol yodium padat, 1 botol kosong fosfor merah, 1 bungkus magnesium sulfat, 1/2 bungkus garam, 1 bungkus amonium klorida, 1 botol berisi 1/4 cairan formalin, 1 buku catatan cara pembuatan sabu-sabu dan beberapa barang lainnya.

Kombes Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polda Sultra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler