jpnn.com, MATARAM - Saleh alias Roby, 21, warga Desa Banggo Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu, NTB, ditangkap oleh tim opsnal satreskrim Polres Mataram.
Saleh ditangkap karena mencuri kartu ATM milik pacarnya. Pelaku lalu menguras uang pacarnya hingga Rp 7,5 juta.
BACA JUGA: Lengah, Tas Berisi Uang Raib dari Samping Pemiliknya
Ternyata, uang itu ditransfer ke rekening pacar keduanya. “Dia (pelaku) kita tangkap pada hari Jumat pekan lalu di kosnya di Gebang Baru Kota Mataram,” ujar Kabag Ops Polres Mataram Kompol Mujahidin saat memberikan keterangan, kemarin.
Terkuaknya kasus ini setelah Juni 2016 lalu korban mengetahui ATM miliknya hilang.
Korban kemudian melapor ke pihak bank untuk memblokir rekeningnya.
BACA JUGA: Yudistira, yang Kamu Lakukan Itu Jahat!
Selain itu, korban juga meminta print out hasil transaksi dari pihak bank.
Hasilnya, saldo di rekeningnya berkurang sebesar Rp 7,5 juta yang ditransfer ke seseorang berinisial HF sebanyak 6 kali transfer.
BACA JUGA: Mesra Berpelukan, Pasangan Pencuri Digelandang Warga
“HF ini ternyata pacar kedua dari MS. Setelah mentransfer uang sebanyak itu, ATM itu dibuang oleh MS,” katanya.
Roby tidak bisa berkelit lagi setelah polisi mengantongi CCTV yang terpasang di salah satu ATM di Kota Mataram.
Dari rekaman CCTV ini, Roby terlihat jelas sedang melakukan transfer.
“Wajahnya terekam jelas di CCTV yang terpasang di ATM,” ungkapnya.
Di depan petugas, Roby mengaku nekat melakukan aksinya untuk membuat pacar barunya senang.
Ia bercerita, dirinya hafal dengan nomor pin korban karena sebelumnya cukup sering menggunakan ATM tersebut untuk keperluan sehari-harinya.
“Sekarang sih saya sudah putus dengan NR,” katanya.
Korban saat berada di Polres Mataram mengaku pacaran dengan pelaku selama satu tahun lamanya.
Sebelumnya, ATM miliknya sering digunakan oleh Roby untuk menitip transfer dari keluarganya.
Hanya saja dia tidak menyangka akan mencuri ATM miliknya dan mentransfer seluruh isi ATM.
“Saya tidak menyangka dia bisa bersikap demikian. Rasanya dobel pedih saya. Uang Rp 7,5 juta itu juga awalnya mau digunakan oleh adik saya untuk persiapan tes kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku membuka pintu damai kepada orang yang pernah dicintainya itu.
“Saya sih penginnya damai. Tapi uang itu harus dikembalikan dulu secara tunai. Tapi saya sebelum kejadian ini sudah putus dengan dia,” ujar wanita yang mengaku sebagai mahasiswi salah satu akademi keperawatan di Mataram ini.
Akibat perbutannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.(gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal ke ATM, Tas Hilang
Redaktur & Reporter : Soetomo