jpnn.com, PONTIANAK - Nasib apes dialami Syf, 34, perempuan warga Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Kalbar.
Sejumlah barang berharga miliknya dibawa kabur Irvan Yudistira, 21, pacarnya sendiri.
BACA JUGA: Buron Kasus Penipuan Rp 2 M Diringkus Usai Salat
Tadinya, Syf diajak ketemuan untuk dibawa bertemu dengan orangtua Irvan. Bukannya bahagia, malah nahas yang didapatnya.
Kini Irvan sudah ditangkap polisi. Berondong asal Dusun Keramat, Desa Kuala Dua, Sungai Raya, Kubu Raya itu masih diperiksa di Mapolsek Sungai Raya.
BACA JUGA: Ngebet jadi PNS Setor Rp 190 Juta, Kena deh!
Perbuatan Irvan melarikan barang berharga milik pacarnya ini terjadi di depan warung di Jalan Trans Ambawang, Sungai Raya, Minggu 19 Maret 2017 lalu.
Saat itu, sekitar pukul 20.30, Irvan menghubungi dan mengajak Syf ketemuan.
BACA JUGA: Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
“Irvan ini mengajak korban yang juga ceweknya ini ketemu. Dengan alasan mau ditemukan dengan orangtuanya,” cerita AKP Haryanto, Kapolsek Sungai Raya, Minggu (26/3).
Dengan semangat dan rasa senang, Syf pun bersiap sambil menunggu jemputan Si Doi. Dari rumahnya, Irvan pun datang menjemput korban.
“Mereka memilih Jalan Trans Ambawang. Sesampainya di sana, Irvan haus dan mengajak korban membeli minuman. Irvan kemudian berhenti di depan warung dan memberi uang kepada korban untuk membeli minuman,” jelas Haryanto.
Syf pun yang haus, bergegas turun dari sepeda motor tersebut menuju warung yang jaraknya sekitar tujuh meter dari bahu jalan. Setelah korban masuk warung, Irvan mengambil tas kecil milik kekasihnya yang digantungkan di sepeda motor.
“Lalu Irvan langsung kabur meninggalkan pacarnya,” ujar Haryanto.
Dalam tas tersebut, berisi seunit smartphone, selembar STNK sepeda motor Honda Beat KB 4538 QN dan uang tunai Rp 460 ribu.
“Oleh korban yang mengalami kerugian sekitar dua juta rupiah itu, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, anggota Lidik Polsek Sungai Raya dibantu Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui Irvan berada di kawasan Kompleks Perum IV, Pontianak Timur. Akhirnya Irvan ditangkap di sana, Sabtu (24/3) dinihari.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Polsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Haryanto.
Pengakuan Irvan, kata Haryanto, tega melakukan pencurian itu karena untuk biaya hidup sehari-hari. Penghasilan kerjaan serabutan tak cukup baginya. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paha Ditikam Pacar Hingga Tembus, Ira Histeris!
Redaktur & Reporter : Soetomo