Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Masih Tinggi

Kamis, 11 Agustus 2016 – 11:49 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Jumlah bank sistemik (domestic systemically important banks/DSIB) belum bertambah. Otoritas Jasa Keuangan sudah mengusulkan 12 bank masuk dalam kategori DSIB sejak pekan lalu.

Jumlah tersebut masih sama saat rapat dengan komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). Akhir Juli lalu, OJK telah mengusulkan 12 bank masuk kategori DSIB pada KSSK.

BACA JUGA: Xiaomi Redmi 3S Resmi Dipasarkan di India, Indonesia Kapan?

Dalam rapat itu, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memberi banyak rekomendasi untuk penetapan DSIB. ”Masih belum ada tambahan. Tetap, seperti yang kami umumkan sebelumnya,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Rabu (10/8).

Namun, sayangnya, Muliaman menolak untuk mengungkapkan entitas 12 bank tersebut. Termasuk kesimpulan dari BI dan Kemenkeu mengenai penetapan DSIB tersebut.

BACA JUGA: Fiesta White Tea Memperoleh Best Innovator In White Tea

Selanjutnya, bilang Muliaman, OJK akan fokus melakukan pengawasan kepada DSIB itu. Misalnya, harus memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal inti (CAR) ditambah sejumlah kewajiban macam syarat capital surcharge dan countercyclical buffer. ”Sekarang pengawasan,” imbuhnya.

Di sisi lain, rasio kredit bermasalah atau (non performance loan/NPL) perbankan nasional masih tinggi. Per akhir Juli 2016, NPL gross berada pada kisaran 3,05 persen.

BACA JUGA: Dirjen Laut Optimalkan Pelayanan Pendaftaran Kapal Online di 44 Lokasi

Rasio NPL itu sedikit turun dibanding akhir Mei 2016 3,1 persen. Rasio NPL Mei itu sebagi titik berburuk. ”Juni-Juli NPL telah melewati titik terendah,” jelasnya.

Rasio NPL sukses ditekan menyusul aplikasi program restrukturisasi dan pertumbuhan kredit. Selanjutnya, angka rasio kredit bermasalah akan terus mengalami penurunan.

Peningkatan pertumbuhan kredit lebih didorong pertumbuhan kredit bank umum kelompok usaha (BUKU) III dan BUKU IV khususnya bank BUMN. Di sisi lain, penetapan bank sistemik merupaan tugas OJK, setelah UU PPKSK disahkan April 2016 lalu.

Penetapan itu dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengesahan undang-undang. Dalam kerangka UU PPKSK, penetapan itu berkoordinasi dengan BI. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Segera Akuisisi PGE dan Chevron


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler