jpnn.com, SURABAYA - Nasib angkot tengah diujung tanduk. Bagaimana tidak, jumlah penumpang terus merosot. Sebab, penumpang kini mulai beralih ke taksi berbasis aplikasi. Kondisi itu terlihat jelas di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Minggu (7/5).
Satu unit angkot tampak mangkrak. Angkot berwarna kuning itu diparkir tepat di sisi utara jalan.
BACA JUGA: Pergub Angkutan Online Tunggu Juknis Permenhub
Uniknya, sang pemilik menyampaikan pesan lewat tulisan di badan kendaraan, yaitu ‘Korban Aplikasi’. Tulisan itu ada di bagian belakang angkot.
Sementara di sisi samping, tulisan “Angkot Suroboyo’ tampak jelas. Semuanya digoreskan dengan pilox berwarna merah.
BACA JUGA: Waktu Itu Dafa Hanya Manggil Saya, Ibu...Ibu...
Tak jelas milik siapa angkot jurusan Joyoboyo-Kenjeran tersebut. Hal itupun ditanggapi oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Surabaya, Sunhaji Ilaho.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk protes pengusaha angkot. Sebab, pendapatan mereka terus menurun.
BACA JUGA: KPPU Soroti Pembatasan Kuota Taksi Online
“Soalnya kan kalah sama taksi online. Padahal, angkot mengurus uji kir dan pajak. Sementara taksi online tidak,” ujarnya ketika dihubungi Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (7/5).
Karena itu, ia meminta agar pemerintah bertindak cepat. Salah satunya adalah dengan mengesahkan regulasi taksi online.
Jika tidak segera dilakukan, maka angkot bakal tinggal cerita. “Kita kan nyumbang pajak ke pemerintah. Tapi taksi online yang tidak menyumbang pajak malah dibiarkan beroperasi tanpa izin resmi. Ini harus segera ditindak,” ucapnya dengan nada tinggi.
Anggapan itu ditepis oleh pihak pemerintah. Sebab, Pemkot Surabaya sudah siap mengayomi angkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat mengaku pihaknya sudah menyiapkan enam koperasi bagi angkot.
Tujuannya, agar angkot mau beerbadan hukum. Ia menuturkan, banyak keuntungan jika angkot mau berbadan hukum. Sebab, pemkot bakal melakukan peremajaan angkutan umum tahun depan.
Nantinya, angkutan tak layak jalan akan digantikan dengan armada baru. “Syaratnya, angkutan harus memiliki badan hukum,” jelas Irvan.
Ia menegaskan, pembaruan tak hanya soal armada. Ke depan, sistem angkutan juga akan ikut dibenahi.
Salah satunya adalah dengan menerapkan sistem rerouting dan konsep by the service. “Jadi, nanti konsepnya seperti trem. Angkot hanya akan berhenti beberapa saat di titik yang sudah ditentukan. Setelah itu harus jalan lagi,” lanjutnya.
(gus/nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi, Angkot, Ojek Jangan Sampai Hilang
Redaktur : Tim Redaksi