Ratna Juwita Tepergok Saat Asyik Berbuat Terlarang di Rumahnya

Selasa, 17 Maret 2020 – 12:54 WIB
Aparat Polsek Denteteladas mengamankan IRT pengguna sabu-sabu. FOTO DOK. POLSEK DENTETELADAS

jpnn.com, TULANGBAWANG - Ratna Juwita, 39, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, tepergok saat asyik berbuat terlarang di rumahnya.

Ibu rumah tangga (IRT) tersebut dilaporkan warga sekitarnya ke pihak berwajib karena mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Remaja Cewek 14 Tahun Itu Terancam Hukuman Mati

Buktinya, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah korek api gas, 9 plastik klip kecil, kaca pirex, 5 sedotan dan satu buah jarum.

Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mengatakan, Juwita ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (15/3), sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Innalillahi, Diana Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Tubuhnya Tergantung di Rumah

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan jika di rumah Juwita sedang ada pesta Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas Polsek Denteteladas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke rumah IRT itu dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan.

BACA JUGA: Mbak Nita Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Empat Pria

“Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT dan menyita sejumlah barang bukti terkait narkoba,” kata AKP Rohmadi kepada radarlampung.co.id, Senin (16/3).

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan DJ Virgi Ini Akhirnya Ditangkap

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(nal/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler