Tiga Pembunuh Remaja Cewek 14 Tahun Itu Terancam Hukuman Mati

Selasa, 17 Maret 2020 – 01:53 WIB
Tiga tersangka pembunuhan terhadap Novita saat diamankan di Polres Asahan. Foto: Antara Sumut/Indra

jpnn.com, ASAHAN - Tiga sekuriti perusahaan perkebunan yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap siswi SMP Novita Sari (NSS) alias Pirang, 14, dijerat hukuman mati.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 340, hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto sebagaimana dilansir antaranews.com beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Itu Ternyata Dihabisi Tiga Pria Dewasa, Begini Kronologinya

Kapolres menjelaskan pelaku adalah RS, 44, warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA, 38, warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan inisial SH, 54, bekerja di PT CSIL.

Mereka sakit hati kepada korban karena tidak mengindahkan larangan untuk tidak mengambil brondolan sawit di perkebunan yang mereka jaga.

BACA JUGA: Remaja Cewek 14 Tahun Tewas Mengenaskan dalam Parit

Sehingga pelaku menghabisi nyawa korban dengan mencekik, memukul dengan batu dan pelepah sawit.

"Awalnya tersangka tidak mengaku, namun karena kejelian kami dan keterangan saksi-saksi, mereka akhirnya mengaku," ujar Kapolres.

BACA JUGA: Tiga Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan DJ Virgi Ini Akhirnya Ditangkap

Mantan Kapolres Natuna itu menyatakan korban meninggal murni karena tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Dan hasil autopsi tidak ada kekerasan seksual.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler