Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang

Selasa, 06 September 2022 – 14:19 WIB
Arsif foto - Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

jpnn.com - JAKARTA - Narapidana perkara korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (6/9). 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) RI membenarkan informasi soal Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.

BACA JUGA: Hukuman untuk Wawan Adik Ratu Atut Diperberat Jadi Tujuh Tahun

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana perkara korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti napi lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9). 

BACA JUGA: Andalkan Keluarga Ratu Atut, Jokowi Optimistis Rebut Banten

Meskipun memperoleh bebas bersyarat, Ratu Atut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.

Selama mengikuti program bimbingan, yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

BACA JUGA: Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat

Rika menyatakan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran, maka program pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler