Jaksa: Ratu Atut Perkaya Adiknya dan Sejumlah Pejabat

Rabu, 08 Maret 2017 – 15:01 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Kali ini, Atut diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alat kesehatan) pada APBD dan APBD Perubahan 2012 di Banten.

BACA JUGA: Ya Ampun, Ratu Atut Paksa Pejabat Banten Setor Duit

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di persidangan tersebut, Atut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

JPU menyebut Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. Kemudian adik kandungnya yang juga Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

BACA JUGA: Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes

Pria yang karib disapa Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani itu disebut jaksa menerima Rp 50.083.473.826.

Selain itu juga ada Rano Karno, Gubernur Banten nonaktif yang disebut menerima Rp 300 juta.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Eks Bos PT Duta Graha Indah ke Bui

JPU KPK Afni Afni Carolina, menyatakan Atut telah melakukan tindak pidana bersama-sama Wawan.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa Afni di persidangan. Berkas keduanya dipisah.

Jaksa menyatakan perbuatan Atut dan Wawan merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.

Karenanya jaksa mendakwa Atut melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa menguraikan, Atut melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, pada APBD dan APBD Perubahan 2012.

Atut juga mengatur lelang pengadaan alkes RS Rujukan Banten pada Dinkes Banten tahun anggaran 2012.

Selain Wawan, Atut juga memperkaya orang lain seperti Direktur PT Java Medika Yuni Astuti Rp 23.396.358.223, mantan Kepala Dinkes Banten Djadja Buddy Suhardja Rp 590.000.000, Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat dokter Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345.000.000.

Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati Rp 134.000.000, Yogi Adi Prabowo Rp 76.500.000, Tatan Supardi Rp 63.000.000, Abdul Rohman Rp 60.000.000, Ferga Adriyana Rp 50.000.000, Eki Jaki Nuriman Rp 20.000.000, Suherman Rp 15.500.000, Aris Budiman Rp 1.500.000 dan Sobran Rp 1.000.000.

Selain itu, Atut juga memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang saku untuk pejabat Dinkes Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksaan hasil pekerjaan sebesar Rp 1.659.500.000. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Hilang Misterius, Bayi Firda Ditemukan Tewas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler