jpnn.com - PALEMBANG - Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/6).
Dewa menyampaikan raperda itu dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang.
BACA JUGA: 100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
"Raperda ini kami sampaikan dengan harapan dewan sependapat dan disetujui serta menetapkan sebagai peraturan pemerintah Kota Palembang," kata Dewa dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Sudirman.
Adapun laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2023 menunjukkan jumlah pendapatan Rp 4.194.409.370.231,2 atau 98,60 persen dari anggaran Rp 4.253.920.290.954.
BACA JUGA: Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemkot Palembang Berkurang
"Jumlah belanja terealisasi Rp 4.077.732.592.510,82 atau 89,81 persen dari anggaran Rp 4.540.518.436.557," ungkap Dewa.
Dia menambahkan neraca Pemerintah Kota Palembang hingga 31 Desember 2023 ditutup dengan jumlah aset Rp 18.254.675.127.407,75 dan kewajiban Rp 216.671.908.286,54 serta likuiditas dana Rp 18.038.003.219.121,21.
BACA JUGA: Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
"Dalam jumlah aset tersebut, nilai aset tetap Rp 15.567.630.453.664,98," kata Dewa.
Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengungkapkan bahwa setelah mendengar laporan, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palembang TA 2023 nantinya akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Kota Palembang.
"Komisi-komisi akan membahas raperda tersebut, lalu para anggota dewan ini akan menyampaikan pandangan-pandangannya terkait raperda itu dalam paripurna selanjutnya," ungkap Zainal. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati