jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ratu Ngadu Bonu Wulla menyampaikan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, dia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi lebih masif lagi ke daerah.
BACA JUGA: Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Mengapresiasi
"Yang ada dalam pikiran masyarakat yaitu BPJS Kesehatan," kata Ratu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/11).
Sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan perlu melibatkan para kepala desa, sehingga implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bisa lebih maksimal.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sambut Baik Tren Positif Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR itu juga menyarankan agar SDM BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan, khususnya yang bertugas di berbagai daerah .
Dia mencontohkan di daerah kepulauan NTT, terkhusus Pulau Sumba, hanya ada satu kantor BPJS Ketenagakerjaan di Waingapu.
BACA JUGA: Kemnaker Matangkan Teknis dan Substansi Presidensi G20 di Bidang Ketenagakerjaan
"Nah ini sangat menjadi persoalan ketika ada masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka agak sulit melakukan komunikasi, sehingga (perlu) dibentuk kantor cabang dan juga ditambahkan SDM, sehingga (pelayanan) pada peserta kita bisa lebih maksimal,” pesan legislator dapil NTT II tersebut.
Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Yasin berpendapat sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 perlu dilakukan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan. P
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sepakat, kepala daerah harus diberikan informasi yang jelas untuk mencegah kesalahpahaman dalam penerapannya.
“Setuju dengan pendapat Bu Ratu, perlu sosialisasi dan diseminasi yang intens dan sistematis di lapangan. Karena banyak yang kami jumpai pertanyaan yang sangat mendasar dari mereka. Oleh karena itu, menurut saya, diupayakan agar sosialisasi dan diseminasi tentang kepesertaan itu diperluas ke depan," jelas Nur Yasin.
Inpres Nomor 2 tahun 2021 diterbitkan untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat menjamin perlindungan kepada para pekerja di Indonesia.
Selanjutnya, dalam implementasi kebijakan nanti, Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada 26 kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan program kebijakan yang menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi