jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut positif hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) 2020, karena dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan tren meningkat.
Peningkatan tren positif IPK tersebut tergambar dari kondisi keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan secara komposit uang mencakup sembilan indikator utama pembangunan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
"Indikator ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan telah diintegrasikan dengan komponen SDGs (Sustainable Development Goals) di bidang ketenagakerjaan, khususnya pada agenda pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak," kata Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/11).
Dia menjelaskan SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.
BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli yang Menimpa Pekerja Migran
Menaker Ida menyebutkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan UU 13 Tahun 2003 adalah memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
"Selain itu mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya," papar Menaker Ida.
BACA JUGA: Kemnaker Matangkan Teknis dan Substansi Presidensi G20 di Bidang Ketenagakerjaan
Dia menambahkan ada lima tujuan pengukuran IPK.
Pertama, mengetahui hasil pembangunan ketenagakerjaan, secara keseluruhan maupun program di setiap daerah.
Kedua, menyusun peta pembangunan ketenagakerjaan.
Ketiga, bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
Keempat, dasar pembinaan pembangunan ketenagakerjaan di daerah.
"Kelima, dasar pengusulan program pembangunan ketenagakerjaan," sebutnya. (mrk/jpnn)
Capaian Sembilan Indikator Utama IPK
Perencanaan tenaga kerja 2019 (8,17 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 8,63 persen
Penduduk dan tenaga kerja 2019 (6,29 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 6,68 persen
Kesempatan kerja 2019 (10 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 10,3 persen
IPK pelatihan dan kompetensi kerja 2019 (8,1 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 10,26 persen
Produktivitas tenaga kerja 2019 ( 4,33 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 5,08 persen.
Hubungan industrial 2019 (3,52 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 3,63 persen.
Kondisi lingkungan kerja 2019 (3,34 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 5,24 persen
Pengupahan dan kesejahteraan pekerja 2019 (8,88 persen), pada tahun 2020 turun menjadi 8,59 persen
IPK jaminan sosial tenaga kerja 2019 (8,44 persen), pada tahun 2020 naik menjadi 9,51 persen
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi