jpnn.com, JAKARTA - Ratusan aktivis, akademisi, tokoh sipil, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi menandatangani maklumat untuk mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK.
Sebanyak 105 penandatangan maklumat ini yang terdiri dari aktivis, akademisi, tokoh sipil, dan LSM antikorupsi, di antaranya, eks pimpinan KPK, Abdulah Helmahua, Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.
BACA JUGA: KPK Meralat, Bukan Bupati Bolaang Timur, Melainkan Barat yang Sedang Diselidiki
"Betul sekali," kata eks Ketua KPK Abraham Samad saat dikonfirmasi soal maklumat tersebut.
Maklumat itu sendiri memuat permintaan agar Presiden membentuk pansel KPK.
BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut KPK Sedang Berupaya Menjegal Pencapresan Anies, Begini Analisisnya
"Presiden agar tetap menjalankan pansel KPK serta menolak pemberlakuan masa jabatan 5 tahun Pimpinan KPK secara retroaktif," demikian bunyi maklumat tersebut dikutip JPNN.com, Rabu (14/6).
Para penandatanganan maklumat itu menilai pimpinan KPK saat ini penuh dengan kontroversi dan banyak melakukan pelanggaran etik.
Oleh karena itu, melalui maklumat itu, para aktivis dan LSM antikorupsi berharap lembaga yang lahir dari reformasi tersebut mampu menjaga marwah dan nilai-nilai demokrasi.
"Memberhentikan pimpinan KPK bermasalah termasuk Firli Bahuri karena telah berulang kali terindikasi kuat melakukan pelanggaran etik," lanjutnya.
Dalam maklumat itu juga berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi lembaga yudikatif.
Presiden Jokowi juga diingatkan agar netral dalam Pemilu 2024 mendatang dengan tidak menyalahgunakan aparatur di bawahnya untuk kepentingan calon presiden tertentu.
"Jangan gunakan lembaga penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian sebagai alat gebuk politik," imbau maklumat ini.
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta LSM antikorupsi seperti ICW, Pusako FH Unpad dan IM57 Intitute. Melalui maklumat ini mereka menolak pembunuhan demokrasi dan antikorupsi di Indonesia.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra