Ratusan ASN DKI Cuti dan Izin, Tak Ada yang Alpa, Takut TKD Dipotong?

Jumat, 24 Maret 2023 – 14:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah pegawai mengajukan izin dan cuti pascalibur Hari Raya Nyepi dan hari pertama puasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya menyebutkan dari total 54.032 Aparatur Sipil Negara (ASN), sebanyak 23 orang sakit, dan 9 lainnya mengajukan cuti.

BACA JUGA: Jokowi Larang ASN Bukber, Din Syamsuddin Bilang Begini, Jleb!

"Yang mengajukan cuti tahunan 716 orang, cuti besar 6 orang, cuti bersalin 78 orang, alpa nihil, dan guru sedang libur,” ucap Maria dalam pesan singkatnya, Jumat (24/3).

Selain itu, bagi ASN yang melakukan absensi namun tak terekam pada sistemnya, akan terhitung alpa atau tidak masuk.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas: Jangan Ada Kesan ASN Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama

"Yang alpa nihil, sepertinya takut terkena potongan TKD (tunjangan kinerja daerah),” kata dia.

Pemotongan TKD bagi ASN yang alpa ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA: Sri Mulyani Perlu Membangun Patung Gayus, Angin Prayitno, Rafael Alun di Ditjen Pajak

Dalam Pasal 3 berbunyi "Pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap Bulan dan kehadiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.

Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 Hijriah.

Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

Lalu, pada Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

“Terhadap pegawai ASN dengan ketentuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan  bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran,” ujar Heru dalam keterangannya.

Pegawai ASN tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan Guru atau Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler