Ratusan Botol Miras Tanpa Dokumen Disita Kodim 0907/Tarakan

Kamis, 16 Februari 2023 – 12:52 WIB
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana dengan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) tanpa dilengkapi dokumen resmi di Tarakan, Rabu (15/2). ANTARA/HO-Pendim Tarakan.

jpnn.com - TARAKAN - Ratusan botol minuman keras (miras) dalam puluhan kotak yang tidak dilengkapi dokumen resmi (ilegal) disita Unit Intel Kodim 0907/Tarakan

Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana mengatakan bahwa pengungkapan kasus miral ilegal itu berdasar laporan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini

"Penangkapan miras ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya jual beli minuman keras yang dilakukan oknum warga di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung berinisial MM," kata Letkol Inf Reza Fajar Lesmana di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (16/2).

Dia mengatakan informasi dari masyarakat yang mengakui ada kegiatan yang meresahkan warga Tarakan itu pun dilakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjual miras.

BACA JUGA: TNI AL Kerahkan Personel untuk Evakuasi Korban Banjir di Sulsel

Lokasi itu berada di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.

"Ada 70 kotak minuman keras beralkohol dengan berbagai macam jenis yang tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat. Ini sudah kami laporkan ke pimpinan kami, sekaligus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan," ungkap Reza.

BACA JUGA: Polres Lombok Barat Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Senggigi

Semua miras disita dari tiga tempat milik pelaku MM.

Sementara, MM juga turut diamankan.

Modus yang digunakan pelaku, yakni menjual miras dengan sembako.

"Ini rata-rata minuman yang kadar alkoholnya diatas 20 persen. Awalnya itu kami datangi warungnya. Kami dalami lagi, diarahkan ke Kampung Enam. Di situ ada lagi minuman yang disimpan," kata Reza.

Dia menjelaskan bahwa perkara tersebut, termasuk barang bukti dan pelakunya, sudah diserahkan kepada Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan, sehingga nantinya tidak ada lagi permasalahan administrasi.

Letkol Inf Reza  menyatakan secara pokok hal tersebut merupakan tugas dari komando kewilayahan TNI AD.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,  melaksanan operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Adapun OMSP mendukung tugas pemerintah daerah dan kepolisian.

"Kita tahu, banyak sekali barang ilegal di Tarakan. Makanya kita perlu sinergitas yang baik sehingga saling mendukung," pungkas Letko Inf Reza Fajar Lesmana. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler