Ratusan Burung Cucak Ijo Senilai Rp 960 Juta Gagal Diselundupkan

Rabu, 01 Januari 2020 – 14:01 WIB
Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menunjukkan ratusan burung cucak ijo berserta sejumlah tersangka saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (31/12). Foto: Antara/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Polair Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan burung jenis cucak ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut dari Kalimantan Utara menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/12).

Direktur Polair Polda Jatim Kombes Arnapi mengatakan, burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA: Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa

"Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," katanya di Surabaya.

Saat ini, kata dia, nakhoda beserta empat orang anak buah kapal yang membawa ratusan burung cucak ijo sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim.

BACA JUGA: 20 Satwa Dilindungi Masih Dijual Bebas

Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut.

"Terdata 207 ekor burung cucak ijo yang berhasil diamankan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 960 juta," ujarnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik Widodo memastikan status konservasi burung-burung cucak ijo dilindungi undang-undang.

"Populasi burung cucak ijo menyebar di berbagai wilayah provinsi se- Indonesia. Di Kalimantan Utara populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor. Setelah selesai proses penyidikan nanti kami minta izin ke teman-teman di Polair Jatim untuk segera melepasliarkan kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler