Nuri kalung ungu merupakan satu di antara tiga jenis burung yang paling terancam di Maluku Utara akibat perburuan serta perdagangan burung
BACA JUGA: Pulau Komodo Masuk 7 Keajaiban Baru Alam
Kasturi ternate pun demikianBACA JUGA: Kejagung Seret Mantan Dirut PLN
Menurut laporan Lambert (1993), rata-rata setiap tahun 4.345 ekor kasturi ternate diperdagangkan
BACA JUGA: Pemilik Sarijaya Masuk Daftar Hitam
Kasus tersebut terungkap setelah sebuah perahu tradisional Filipina terdampar di Pantai Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Sangihe-Talaud, Sulawesi Utara, pada pengujung 2008Saat ini, semua satwa berada di Polres Sangihe untuk dijadikan barang bukti.
’’Kami sangat menyayangkan hal itu dan berharap ada penanganan yang cepat karena setiap hari ada satu-dua ekor kakaktua yang matiTentu saja kita harus berupaya menghentikan kematian satwa-satwa itu satu demi satu dengan langkah yang tepat,’’ tegas Team Leader Burung Indonesia untuk Program Halmahera David Purmiasa, Rabu (7/1).
Organisasi konservasi yang bergerak dalam pelestarian burung liar dan habitatnya, Burung Indonesia, telah melaporkan hal tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) MalukuSetelah menerima laporan, KSDA Maluku berkoordinasi dengan KSDA Manado untuk mengirimkan salah seorang kepala seksi KSDA Manado ke Sangihe
Penanganan yang cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah makin banyaknya angka kematian satwa akibat stres dikurung dalam sangkar’’Tindak lanjut kasus ini, mungkin satwa-satwa akan dikembalikan ke habitatnya,’’ kata Kepala KSDA Maluku Ir Yohana RSahulata
Keterbatasan sumber daya manusia di KSDA Maluku, terutama di seksi KSDA Ternate, serta wilayah pengawasan yang sangat luas menyebabkan sering terjadinya penyelundupan satwa khas Maluku Utara ke Filipina’’Untuk itu, sudah saatnya pemerintah segera membentuk balai KSDA baru di Provinsi Maluku Utara, sehingga permasalahan semacam ini bisa diminimalkan,’’ tegas David Purmiasa.
Menurut Donny JTayang, staf Burung Indonesia di Tahuna yang membantu mengidentifikasi burung selundupan, semua satwa yang akan diselundupkan itu dibeli dari TobeloHarga untuk jenis kakaktua sekitar Rp 100.000/ekor dan jenis burung lain Rp 50.000/ekor.
’’Meski ada burung-burung yang tidak berstatus dilindungi, kuota ekspornya nolArtinya, kalau satwa-satwa itu akan dibawa ke Filipina melewati perairan Sangihe- Talaud, jelas itu melanggar undang-undang atau ilegalPenyelundupan semacam itu setidaknya sudah berlangsung empat kali lho,’’ ujar Donny prihatin. (rm/jpnn/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kirim Tim Krisis ke Manokwari
Redaktur : Tim Redaksi