Kejagung Seret Mantan Dirut PLN

Jadi Saksi Kasus Korupsi PLTU Sampit

Kamis, 08 Januari 2009 – 04:51 WIB
JAKARTA – Macetnya pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, ikut menyeret mantan orang nomor satu di tubuh PLNMantan Dirut PLN Eddie Widiono diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU itu Rabu (7/1).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, Eddie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi

BACA JUGA: Pemilik Sarijaya Masuk Daftar Hitam

”(Proyek) ini waktu era Pak Eddie
Dia mengetahui dan ada semacam SPK (surat perintah kerja) dari PLN,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit itu bermula ketika PT Karya Putra Powerin (KPP) menerima satu proyek pembangunan

BACA JUGA: Pemerintah Kirim Tim Krisis ke Manokwari

Hal itu diawali penandatanganan pembelian tenaga listrik sebesar 2 x 7 Megawatt dari PT KPP oleh PLN wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah pada 15 Januari 2004.

Untuk melancarkan pembangunan PLTU tersebut, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, Cabang Jalan Thamrin Jakarta senilai Rp 69,371 miliar pada 6 Mei 2004
”Dengan dasar itu (SPK, Red) Bank Mandiri mengucurkan dana,” beber mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Setelah dana dari Bank Mandiri cair, lanjutnya, KPP juga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mempercepat proses pembangunan

BACA JUGA: Dua Politisi Golkar Terbukti Korupsi

Namun, hal itu hanya berjalan 20 persen”Ternyata uangnya tidak digunakan untuk membangun sampai sekarang,” ungkapnya lantas menyebut Gubernur Kalteng Teras Narang juga ikut komplin atas macetnya pembangunan PLTU itu.

Setelah diperiksa, Eddie enggan berkomentar banyak kepada wartawan seputar pertanyaan dari tim penyidikSambil menuju mobil Honda CRV Nopol B 1670 SV, Eddie mengaku tidak tahu tentang proyek PLTU Sampit”Saya tidak pernah menandatangani SPK,” katanyaDemikian juga permohonan pencairan fasilitas kredit senilai Rp 69,371 miliar dari Bank Mandiri, Eddie mengaku tidak tahu.

Dalam kasus PLTU Sampit, kejaksaan telah menetapkan dua tersangkaYakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Fahri Ahmad dan Direktur PT Masesa Bramantyo”Dua tersangka segera kita panggil,” kata Marwan. (fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Capres Tak Cukup Hanya Berani Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler