Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotim, A Jusni Sitompul melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi, Arnila mengatakan, honorer kategori II yang beban gajinya diluar APBD dan APBN dan terancam tidak diangkat tersebut sebanyak 403 orang
BACA JUGA: Melacur, Denda Rp50 Juta
Itu belum termasuk honorer kategori II yang tercecer atau belum terdata.“Untuk 403 honorer kategori dua memang belum ada pemeriksaan dan verifikasi sejak usulannya kita ajukan tahun lalu
Arnila menuturkan, belum ada instruksi lebih lanjut maupun kejelasan dari pemerintah pusat terkait nasib ratusan honorer tersebut
BACA JUGA: Galakkan Kewirausahaan, Tekan Honorer
Saat ini pemerintah hanya memprioritaskan pengangkatan tenaga honor kategori I yang beban gajinya ditanggung APBD dan APBN.Untuk kategori I, katanya, diusulkan lebih dulu dari kategori II, yakni, pada Agustus 2010, sesuai instruksi pusat yang saat itu membatasi pengusulan paling lambat 31 Agustus 2010
BACA JUGA: Tenggat Hitung Kebutuhan PNS Dianggap Mepet
“Tim dari pusat sudah datang pada November 2010 lalu dan berkas untuk kategori pertama sudah diperiksa semuaKami masih menunggu hasilnya sampai sekarang,” jelasnya.Menurut Arnila, 115 honorer tersebut belum pasti diangkat semua, karena tergantung pemeriksaan yang dilakukan tim pusat“Kalau seandainya yang disetujui hanya 80 orang, berarti hanya 80 orang itu yang akan diangkat,” jelasnya.
Arnila menambahkan, pengangkatan honorer kategori pertama itu juga masih menunggu disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu yang saat ini hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lebih lanjut Arnila mengatakan, usulan CPNS kategori I dan II tersebut merupakan honorer yang belum diangkat atau tercecer sejak 2006–2010 laluPemerintah memberikan kesempatan untuk pengangkatan dan meminta daerah mengajukan usulan honorer yang diangkat pada tahun 2005 kebawah.
“Tenaga honorer mulai diangkat pada 2006-2010 dan ternyata dari sekian tahun pengangkatan, ada yang tertinggal, sehingga pemerintah pusat membuka kesempatan lagi dan dipilah untuk kategori satu dan dua,” katanya.
Pemerintah pusat saat ini masih berupaya agar Rancangan PP (RPP) yang sudah lama di meja Presiden bisa diterbitkan November iniBegitu RPP resmi menjadi PPN dan diberlakukan, proses selanjutnya adalah pengumuman 67.385 nama honorer di seluruh Indonesia yang memenuhi kriteria di laman BKN selama dua pekanSetelah diumumkan, nama-nama yang lolos akan menjalani pemberkasan.
Untuk diketahui, dalam salinan RPP tersebut, jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori IIBagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi sajaDari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.
Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS regulerNamun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori IIDiperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang bisa diangkat menjadi CPNS
Honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004(rm-45)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Jangan Takut Mutasi
Redaktur : Tim Redaksi