Ratusan Honorer K2 Terancam Batal jadi CPNS

Jumat, 02 Mei 2014 – 09:09 WIB

jpnn.com - ACEH TAMIANG - Ratusan honorer kategori (K2) Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS beberapa waktu lalu, terancam batal diangkat sebagai CPNS.

Selain itu, mereka juga terancam sanksi administratif dan bahkan juga bisa dituntut secara pidana karena telah memalsukan data ketika mendaftar untuk bisa ikut tes CPNS.
 
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Drs. Ahmad As’adi, Kamis (1/5), mengatakan sanksi bagi tenaga honorer K2 yang lulus tapi dokumen tidak sesuai dengan syarat dan aplikasi data yang bersangkutan, maka tidak diangkat menjadi CPNS dan dengan sendirinya NIP tidak dapat diusulkan kepada BKN Pusat.

BACA JUGA: Sekeluarga Tersambar Petir, Dua Orang Tewas

Ahmad As’adi lebih jauh menjelaskan, tenaga honorer yang diketahui melakukan pemalsuan dokumen atau berkas,  sanksi lain yang diberikan kepada yang bersangkutan merupakan kewenangan bupati.

Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pendataan dan penerimaan berkas. Dari 672 berkas, yang sudah masuk berkisar 490 orang.
 
Hasil pansus DPRK Aceh Tamiang tentang kelulusan CPNS tenaga honorer K2 DPRK Aceh Tamiang belum lama ini telah mengeluarkan rekomendasi. Di antaranya BKPP diminta benar-benar selektif dalam pendataan ulang tenaga honorer yang dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA: Garuda Indonesia Resmi Terbangi Banyuwangi

Bupati Aceh Tamiang  diminta menindak tegas aparatur di Satker BKPP dan Satker lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangannya  dalam proses penyeleksian K2 tersebut.

Selain itu, Bupati juga diminta untuk mengganti pejabat BKPP dan Dinas lainnya yang melakukan kecurangan atau memanipulasi data dalam mengeluarkan SK Wiyata Bakti yang tidak sesuai dengan masa kerja. (nur/sam/jpnn)

BACA JUGA: BNI dan Djarum Fondation Turun Tangan Bekali Guru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parkir Liar dan PKL Kuasai Pasar Segiri Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler