Ratusan Jabatan Struktural Setingkat Eselon IV Akan Hilang

Kamis, 08 Desember 2016 – 01:30 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA - Susunan pejabat setingkat kepala dinas dipastikan mengalami perubahan bulan ini.

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Hermanto mengatakan, untuk melakukan perubahan komposisi nama jabatan, pihaknya telah melengkapi syarat administrasi.

BACA JUGA: Mencurigakan Banget, 30 Pasangan Nonmuhrim Ngamar

Di antaranya peraturan wali kota (perwali) dan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD).

Perombakan susunan kepala dinas ini sejalan dengan perubahan nomenklatur baru  yang mengikuti struktur organisasi tata kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

BACA JUGA: Buka Akses, Bangun Jalan Lingkar Sepanjang 40 Kilometer

Karena itu, pada plafon APBD 2017 sudah  disusun berdasarkan SOTK yang baru. Artinya, tinggal menunggu pertimbangan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang terkait nama-nama yang mengisi jabatan setingkat eselon II yang baru.

“Tinggal dilaporkan ke wali kota. Bahkan pembahasan mengenai orang orang yang nantinya menduduki jabatan itu sudah kami bahas bersama wali kota,” ujar Hermanto, Selasa (6/12). 

BACA JUGA: Inilah Ganjalan Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor

Meski demikian, laporan pertanggung jawaban untuk penggunaan anggaran 2016 pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memang belum kelar.

“Kami beri deadline waktu sampai 15 Desember ini untuk menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya atas SKPD yang dipimpin sebelumnya. Kalau kami lantik sebelum pertanggung jawaban kan tidak boleh. Keuangannya clear baru kami akan siapkan untuk pelantikan,” terangnya. 

Perubahan SOTK ini juga memberi imbas pada jabatan struktural.

Hermanto menyebut, sekitar 180 jabatan struktural setingkat eselon IV akan hilang.

Namun, mereka akan diganti dengan jabatan fungsional sesuai instruksi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa PNS tidak yang lagi memiliki jabatan struktural maka akan beralih menjadi fungsional umum.

“Yang penting jangan sampai ada yang nonjob dulu. Kami masih menghitung. Tapi untuk jabatan eselon III dipastikan aman. Tidak ada yang nonjob,” tuturnya. (zak/nha/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Rencananya Tinjau Lokasi Jatuhnya Pesawat Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler