Inilah Ganjalan Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor

Kamis, 08 Desember 2016 – 00:31 WIB
Kota Tanjung Selor. Foto: Prokal.co/Jawa POs Group

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Ketua Dewan Presidium Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor Achmad Djufrie menjelaskan penyebab proses pengusulan pemekaran itu ngadat alias jalan di tempat.

Dia mengatakan, penghambat aspirasi ini adalah Pemkab Bulungan sebagai daerah induk.

BACA JUGA: Kapolri Rencananya Tinjau Lokasi Jatuhnya Pesawat Besok

“Kita semua sudah bekerja. Permasalahannya sekarang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan yang lambat melaksanakan beberapa persyaratan,” tegasnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).

Disebutkannya, salah satu persyaratan yang belum dilengkapi yaitu surat persetujuan Bupati induk.

BACA JUGA: Pengakuan Ayah Usai Nonton Film Miyabi, Anak Kandung Digituin

Hal ini tentu berpengaruh pada proses pembentukan DOB. Karena, apabila terlambat memasukkan usulan, maka aspirasi ini tidak akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

“Dari terbentuknya Presidium Kaltara kita sudah mendorong Pemkab Bulungan. Tapi sampai saat ini, tidak ada kepastian. Bahkan, saat kita melakukan pertemuan hari ini (kemarin) Bagian Pemetaan pemda sempat mengutarakan ketakutan kalau dibentuk kota, nanti Kabupaten Bulungan seperti apa jadinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Puluhan Jabatan Penting di Pemda Ini Tanpa Pejabat Defenitif

Menurut Achmad, pemikiran seperti itu yang dapat memperlambat proses pembentukan DOB Tanjung Selor.

Karena itu, Dewan Presidium Kota Tanjung Selor meminta ketegasan Bupati Bulungan untuk menerbitkan surat persetujuan dalam bentuk SK.

Sebab, tentu tidak ada artinya perjuangan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor jika SK persetujuan belum diterbitkan.

“Kita butuh ketegasan Bupati, begitu juga dengan DPRD Bulungan. Surat keputusan itu yang kita tunggu. Hal ini berlarut-larut karena belum keluarnya surat keputusan itu,” ujarnya.

Achmad juga menjelaskan, beberapa waktu lalu, telah dilakukan kajian teknis terkait pemekaran di dua kecamatan, yakni Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur.

Tetapi, untuk Kecamatan Tanjung Palas Timur belum bisa dilakukan pemekaran karena jumlah penduduk yang belum mencukupi.

Dewan Presidium, lanjutnya, juga tetap melakukan langkah-langkah dan memberikan masukan untuk kajian akademis dengan mengandeng Universitas Mulawarman (Unmul).

Hal ini untuk mengimbangi kajian akademis yang sudah dilakukan Universitas Borneo Tarakan (UBT). Namun menurut Achmad, kajian akademis UBT belum sepenuhnya tuntas.

“Kami belum mendapatkan hasil akhir seperti apa kajiannya. Bisa dikatakan belum tuntas,” tegasnya.

Hasil akhir itu penting untuk mengetahui kekurangan dalam pemekaran desa maupun kecamatan.

Karena itu, perlu dilakukan kajian ulang dengan menggandeng Unmul sebagai pembanding. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa melakukan dua hingga tiga kajian.

“Kita harus mendapatkan sesuatu yang pasti, karena tidak ingin mengada-ngada. Terpenting komitmen Bupati dengan membuat surat keputusan mendukung sepenuhnya DOB Kota Tanjung Selor,” tambahnya.

Setelah SK bupati, DPRD Bulungan dan Gubernur serta DPRD Kaltara didapat, selanjutnya bisa melakukan pendaftaran ke Kemendagri untuk masuk usulan RPP.

“Jika segala administrasi sudah rampung, tahap berikutnya bisa mengajukan langkah teknis seperti pemekaran desa,” tandasnya. (*/uno/har2/fen/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencekam! Ratusan Napi Lapas Tarakan Ngamuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler