Ratusan Juta Masuk Kantong Pribadi, Diduga Ada Pejabat Pusat Terlibat

Minggu, 21 Agustus 2016 – 15:23 WIB
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SERANG – Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun 2015 terus didalami. Pemeriksaan terhadap pengurus lembaga penerima dana bansos dilakukan secara maraton.  

“Selama satu pekan pemeriksaan dilakukan dua kali. Senin dan Kamis. Pekan ini kami memeriksa 18 pengurus dari 20 pengurus lembaga penerima dana bansos yang dipangil,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olaf Mangotan, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Ancaman Seorang Istri yang Lagi Kuliah Program Doktoral

Belasan pengurus itu berasal dari lembaga penerima dana bansos di Kabupaten Serang. Mereka diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap para pengurus lembaga tersebut sesuai dengan dokumen yang diperoleh dari Kemendikbud RI. “Kami akan fokus dahulu untuk penerima di Kabupaten Serang. Pekan depan (pekan ini-red), kami masih memeriksa penerima yang dari Kabupaten Serang,” kata Olaf. 

Diketahui, ada 295 lembaga penerima dana bansos di Kabupaten Serang. Sedangkan di Kota Serang terdapat 150 lembaga penerima dana bansos dengan nilai total Rp 2.198.000.000.

BACA JUGA: Yuk ke Lampung, Mumpung Ada Festival Krakatau

Penyidik Kejari Serang meyakini ada penyimpangan pada penggunaan dana bansos yang disalurkan Kemendibud RI. Dari dana bansos yang diterima setiap lembaga, diperkirakan dipotong antara 40 persen sampai 60 persen. Besaran dana yang diterima masing-masing lembaga sendiri berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Koordinator pemotongan dana bansos di Kota Serang itu disebutkan bernisial S dan As. Keduanya pun sudah mengakui perbuatan mereka ke penyidik ketika diperiksa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Potensi Pasar Terbuka Lebar, KKP Dorong Industri Rumput Laut

Kepada penyidik S mengaku memotong dana bansos yang diterima oleh 20 lembaga di Kota Serang. Total uang yang berhasil dia kumpulkan dari pratik haram itu mencapai Rp 261 juta.

Sementara As mengaku bertanggung jawab terhadap pemotongan dana bansos yang diterima oleh sekitar 50 lembaga. Hasil pemotongan disetorkan oleh As kepada oknum di Kemendikbud RI. “Selain ada inisial As. Ada juga nama-nama baru muncul sebagai pemotong dana bansos. Tapi, tidak bisa saya sebutkan,” kata Olaf. 

Soal pengucuran dana bansos dari Kemendikbud RI ini, Minggu (19/6) lalu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Ahmad Zubaidilah menyatakan bahwa instansinya tidak dilibatkan. “Jadi, dari 150 lembaga penerima dana bansos itu, Dinas Pendidikan Kota Serang tidak dilibatkan, baik dalam verifikasi maupun pengusulan (lembaga penerima-red). Itu langsung dari pusat (Kemendikbud RI-red),” tegasnya. (nda/zis/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Potongan APBD Perubahan 12,5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler