jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memberikan pesangon kepada ratusan karyawan PT Trans Batavia yang dipecat. PT Trans Batavia merupakan operator PT Transjakarta.
Kebijakan diambil lantaran kontrak perusahaan tersebut telah diputus sejak Februari lalu. Sedangkan PT Transjakarta tidak memiliki kewajiban buat membayarnya.
BACA JUGA: Guys! Festival Rupa-Rupa Jakarta Resmi Dibuka Nih
"Ini kan konsorsium zaman dulu. Kontraknya udah diputus per Februari tahun ini," timpal Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Rabu (14/9).
Setelah diputus kontrak, sambung Ahok, secara otomatis ratusan karyawan itu merupakan tanggung jawab perusahaan induk PT Trans Batavia. Bahkan, beberapa pegawai dan sopir sudah direkrut ke Transjakarta.
BACA JUGA: Deisti Novanto: Jangan Diam Melihat Kekerasan Anak dan Perempuan!
"Mereka mau minta pesangon macam-macam, ya mesti ngurus dong ke PT (Trans) Batavia itu," saran Ahok.
Selain itu, Ahok menerima laporan dari pihak TransJakarta bahwa seluruh kewajiban yang dibebankan sebelumnya telah dibayarkan. Termasuk sewa bus yang menerapkan tarif rupiah per kilometer, tepat waktu dan lunas.
BACA JUGA: Engkong Ridwan Sebut Ahok Sedang Cari Alasan untuk Mundur
"Kita sudah bayar dia (PT Trans Batavia) rupiah per kilometer. Kan perusahaan swasta, kalau dia ada perselisihan segala macem tinggal lapor ke (Kementerian) Tenaga Kerja. Yang penting kami, TransJakarta, menampung mereka," beber dia.
Sebelumnya, ratusan karyawan operator dari PT Trans Batavia yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia Ilhamsyah, mengatakan, mereka menuntut hak atas kekurangan upah sejak Maret lalu.
"Kami tergabung dari empat perusahaan, dengan total sekitar 400 karyawan kena PHK. Sejak 15 Januari 2016 lalu, perusahaan kami sudah stop beroperasi. Puncaknya, tanggal 1 Juni 2016, seluruh karyawan di PHK secara massal," terang Ilham kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT. Mayasari Bakti, PT. Steady Safe, Perum PPD, Metro Mini P AC 100. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dinilai tak resmi karena hanya lewat surat pengumuman yang ditempel.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat PHK secara resmi untuk perorangan," ujarnya. (dka/rmol/mam/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu SARA di Pilkada Itu Sudah Ketinggalan Zaman
Redaktur : Tim Redaksi