Ratusan KK Tertipu Program Transmigrasi

Senin, 13 Februari 2017 – 03:15 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Sedikitnya 134 kepala keluarga menjadi korban penipuan dalam program transmigrasi.

Setiap kepala keluarga diminta menyetor Rp350 ribu kepada oknum yang mengurus proyek transmigrasi di daerah Jambi.

BACA JUGA: Gara-Gara Pria, Bu Guru Asal Jabar Sengsara di Kaltim

Namun, belakangan proyek tersebut diketahui tidak jelas. Akibatnya, warga Dusun Kampung Terendam, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Jambi menderita kerugian sekitar Rp46,9 juta.

Pelaku bernama Iwan Wahyudi, 27, warga Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat Ulu, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Modus yang digunakannya, berpura-pura bisa memasukkan warga ke program transmigrasi.

BACA JUGA: Si Mahasiswa Awalnya Bahagia, Eh...Berubah Cemberut

Awalnya Iwan datang ke Kelurahan Dusun Baru pada Jumat (3/2) lalu. Di hadapan beberapa warga, dia mengaku bisa memasukkan warga untuk ikut program transmigrasi ke Dusun Lubuk Tebat, Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat Ulu. Syaratnya, sebagai pelicin Iwan pun meminta uang Rp 350 ribu.

Yakin dengan cerita Iwan, sebanyak 134 KK tertarik dengan program itu. Mereka lalu menyerahkan uang sejumlah Rp 46,9 juta pada pelaku agar bisa diurus. Setelah uang diterima, selang satu minggu program trasmigrasipun tak juga ada kejelasan.

BACA JUGA: Penipuan Rp 100 Miliar, Perusahaan Investasi Dilaporkan

Warga pun mencoba menyelidiki. Ternyata program tersebut hanyalah isapan jempol. Warga pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Akhirnya pada Sabtu (11/2) pukul 12.00 pelaku ditangkap Di Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Tabir. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika program tersebut hanya akal-akalan dia saja untuk menipu warga.

“Itu cuma modus untuk meraup keuntungan,” kata Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Minggu (12/2). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (usa/rib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Proyek Kemensos, Tertipu Rp 300 Juta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan  

Terpopuler