JPNN.com

Ratusan Mahasiswa di Bandung Tolak Pengesahan UU TNI, Sampaikan Kekhawatiran

Kamis, 20 Maret 2025 – 19:35 WIB
Ratusan Mahasiswa di Bandung Tolak Pengesahan UU TNI, Sampaikan Kekhawatiran - JPNN.com
Aksi demonstran menolak pengesahan Undang-undang (UU) TNI di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa di Bandung Raya menyuarakan suaranya dalam aksi penolakan pengesahan Undang-undang (UU) TNI di halaman Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025). 

Aksi ini menolak pengesahan UU TNI yang baru disahkan siang tadi oleh DPR RI. 

BACA JUGA: Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan

Koordinator Aksi dari Front Mahasiswa Nasional Cabang Bandung Raya Ainul Mardiah menilai, UU TNI tidak berpihak kepada rakyat. 

Lahirnya dwifungsi TNI menjadi momon menakutkan bagi masyarakat yang menentang keras pengesahan UU ini. 

BACA JUGA: Tolak Revisi UU TNI, Jaringan GUSDURian: Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI

"Tuntutan kami di antaranya adalah menolak UU TNI yang baru saja disahkan, karena hal tersebut sangat tidak memihak kepada rakyat," kata Ainul saat ditemui di lokasi demo.

Ainul pun mengecam pengesahan UU TNI yang dilakukan tanpa campur tangan masyarakat. 

BACA JUGA: Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lemhanas: Ini Supremasi Sipil

Menurutnya, UU ini banyak kecacatan dan merugikan masyarakat karena saat rapat pembahasan RUU TNI dilakukan secara diam-diam oleh anggota dewan.

"Kami menolak segala bentuk militerisme kekejaman negara, karena itu adalah bentuk konkrit bahwa negara menjadikan militer sebagai alat untuk menindas masyarakat," jelasnya.

"Kami datang ke sini hanya untuk menuntut hak kami bahwa tidak boleh ada undang-undang yang disahkan sama negara tanpa campur tangan dari masyarakat," lanjut dia.

Lebih lanjut, kekhawatiran lain adalah lahirnya fungsi dwifungsi dan masuknya anggota militer di 14 lembaga/kementerian.

"Mereka harus kembali ke barak, melaksanakan tugas utamanya. Tidak boleh mengambang alih pekerjaan-pekerjaan masyarakat sipil," tandasnya.(mcr27/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler