jpnn.com - SERANG - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak hanya berlangsung di DKI Jakarta.
Ratusan massa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Banten juga turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai tidak memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Dasco Beri Janji, RUU Pilkada Tidak Bakal Disahkan Sebelum Pendaftaran Kandidat
Massa aksi tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera). Mereka berkumpul di kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan melakukan long march ke lampu merah Ciceri, Kota Serang, Banten, Kamis (22/8).
Para mahasiswa tetap bertekad menolak RUU Pilkada dan mengawal putusan MK meski DPR telah menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
BACA JUGA: Dicari Massa Demo Penolak RUU Pilkada, Dasco: Kalau Tahu Akan Saya Temui
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) Nurlatif mengatakan segala bentuk konstitusi milik rakyat harus ditegakkan.
"Sebenarnya untuk tidak dilanjutkan dan mematuhi putusan MK. Jika direvisi gerakan demo ini bukan hanya sekali tetapi akan turun hingga ke nasional," katanya.
Menurut Nurlatif hal yang diperjuangkan para mahasiswa bukan tentang pilkada tetapi demokrasi dan konstitusi.
BACA JUGA: Polisi Menangkap 159 Siswa yang Hendak Ikut Demo Tolak RUU Pilkada
Dia menyebut gerakan yang dilakukan rezim saat ini telah mencederai konstitusi dan demokrasi.
"Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya menyita hak mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia," katanya.
Untuk aksi selanjutnya mahasiswa sedang berkoordinasi.
"Kami bukan satu kampus tetapi berbagai organisasi dan lintas kampus akan kembali turun ke jalan secara besar-besaran. Karena ini sudah darurat demokrasi," katanya.
Hingga pukul 18.00 WIB mahasiswa di Banten masih berkumpul dan menyuarakan aspirasinya di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang.
Selain di masing-masing daerah, penolakan RUU Pilkada juga dilakukan di depan gedung DPR RI dan juga MK.
Sebagai informasi, DPR RI dinilai mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan juga putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputus pada hari yang sama yaitu 20 Agustus 2024. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Banten Memblokade Perempatan Lampu Merah Serang
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang