jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bakal disahkan menjadi peraturan resmi, sebelum masa pendaftaran kandidat kontestasi pada 27 Agustus 2024.
"Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Banten Memblokade Perempatan Lampu Merah Serang
Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pendaftaran kontestasi politik tahun ini, akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pilkada tak disahkan.
"RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK," kata Dasco.
BACA JUGA: Demo Tolak RUU Pilkada Masih Berlangsung, Mahasiswa Dorong-Dorongan dengan Polisi
Toh, kata dia, kompleksitas masalah bakal muncul apabila DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran kandidat.
"Nah, kami membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini, ketika kemudian itu diberlakukan," ujar Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia itu membantah RUU Pilkada batal disahkan karena tekanan massa.
Sebab, katanya, Rapat Paripurna yang membatalkan RUU Pilkada dilakukan sebelum massa berdemonstrasi ke DPR RI.
Diketahui, DPR pada Kamis ini membatalkan pengesahan RUU Pilkada karena Rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum.
"Tidak jadi dilaksanakan atau batalnya penegasan itu jam 10.00, jam 10.00 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun," ungkapnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan