Ratusan Mahasiswi IPB Terjerat Pinjol, Astaga!

Selasa, 15 November 2022 – 23:42 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Foto: JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota melaporkan sebanyak 311 mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol).

Hal itu setelah mereka pengin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ketua Komisi X DPR Bereaksi, Tegas

Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswi tersebut.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menerangkan bahwa dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Sebut Ada Istri Polisi Terlilit Pinjol, Nikita Mirzani: Mbak Nana Enggak Kasihan?

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Dia menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.

BACA JUGA: Terjerat Pinjol Ilegal, Hubungi Layanan Pengaduan Ini, Resmi Milik OJK

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Namun, menurut AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN bahwapara korban harus mengajukan pinjaman di online.

Beberapa pinjaman online yang terdata, di Polresta Bogor Kota saat ini ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Sementara itu, hingga sekarang para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," tutur AKBP Ferdy. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari, Kamrussamad Merespons Begini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler