jpnn.com - JAKARTA - Ratusan masa dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) kawal Reformasi menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran bakal calon presiden maupun bakal calon wakil presiden titipan Istana.
Seruan disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Jakarta, Jumat (20/10).
BACA JUGA: Hary Tanoe: Antusiasme Masyarakat Luar Biasa Antar Ganjar-Mahfud MD ke KPU
FMD menilai KPU dapat menolak jika ada titipan Istana untuk maju pada Pemilu 2024 dengan bersikap profesional dan taat aturan.
Yakni, melakukan revisi terhadap peraturan KPU terlebih dahulu dengan DPR terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah.
BACA JUGA: Umur Prabowo 72 Tahun, Yusril Minta MK Tolak Permohonan Pembatasan Usia Maksimal Capres
"KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat. Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU," ujar koordinator aksi Faisal Ngabalin dalam orasinya.
Para mahasiswa menilai jika KPU tetap menerima pendaftaran calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.
BACA JUGA: Gerakan Pancasila: Ganjar-Mahfud Solusi Permasalahan Indonesia di Masa Depan
"KPU bukan boneka keluarga, KPU jangan ikut-ikutan edan. Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," ucapnya.
FMD Reformasi mengingatkan pentingnya KPU berhati-hati menyikapi putusan MK karena dikhawatirkan berpotensi melahirkan politik dinasti.
"Sekali lagi kami menegaskan dan mengingatkan ada amanat reformasi menjaga agar demokrasi berjalan sehat sesuai aturan. Jangan mengkhianati itu, tolak segala bentuk tindakan menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan," katanya.
Dalam aksinya massa membawa sejumlah spanduk dan poster dengan beragam tulisan memuat poin-poin tututan.
Antara lain, mendesak KPU taat aturan, taat hukum dan prosedur.
KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terlebih dahulu terkait putusan MK. Jangan melanggar undang-undang karena revisi syarat untuk maju sebagai capres maupun cawapres bisa dibatalkan oleh MA.
Massa juga menuntut agar KPU jangan sampai salah langkah, menampung masalah.
Massa meminta agar KPU tidak berpedoman pada putusan yang diduga cacat hukum.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Jadi Prabowo Kebingungan setelah Ganjar-Mahfud Berpasangan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang