Ratusan Masyarakat Madura Geruduk Pemkot Surabaya

Senin, 21 Juni 2021 – 13:57 WIB
Ratusan massa yang menolak penyekatan dan swab test di Jembatan Suramadu saat berada di depan Balai Kota Surabaya, Senin (21/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ratusan masyarakat Madura menggeruduk Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6). Kedatangan mereka untuk menolak penyekatan dan kewajiban swab test di Jembatan Suramadu.

Warga protes karena menilai kewajiban tes usap mendiskriminasi dan merugikan warga Pulau Garam tersebut.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini Penyekatan Berlaku di Dua Sisi Jembatan Suramadu

Warga tampak memenuhi jalanan Wali Kota Mustajab. Terlihat juga mobil komando yang memimpin para rombongan. Setelah memarkir kendaraan, salah satu orator mulai menyampaikan aspirasi.

"Kebijakan ini cuma merugikan warga Madura. Kami mau tes swab di Suramadu dihapuskan," ucap korlap aksi.

BACA JUGA: Kejadian di Tangerang Ini jadi Pelajaran Berharga, Waspadalah

Pedemo juga membawa beberapa poster bertuliskan "kami orang Madura butuh keadilan", "jangan disekat terus kami mau kerja bukan kirim narkoba", "jangan jadikan Jembatan Suramadu menjadi Jembatan Sirotol Mustaqim".

"Kami rakyat Madura bersuara di sini. Kami menyuarakan kepahitan," ujar sang orator.

Massa meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi keluar dari kantornya menemui mereka. Para pedemo menolak apabila ditemui tokoh lain.

"Tidak ada negosiasi, kami minta Pak Eri menemui kami. Enggak usah ada swab antigen di Suramadu, itu tuntutan kami," kata dia.

Salah satu Jubir Koalisi Masyarakat Madura Bersatu Ahmad Annur menilai bahwa kebijakan Pemkot Surabaya yang menerapkan penyekatan Suramadu adalah keputusan tebang pilih.

"Apa iya Covid-19 hanya menjangkit orang yang bepergian dan melintas Suramadu?" ucap dia.

Kebijakan penyekatan itu dinilai sebagai keputusan yang prematur. Seharusnya Eri berkoordinasi dulu dengan pimpinan daerah lain sebelum mengeluarkan kebijakan.

Ahmad mengatakan, untuk memutus mata rantai Covid-19 ini harus diatur melalui kebijakan kolaboratif. Hal itu sebagaimana UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler