jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan sebagian harta terdakwa pencucian uang M Nazaruddin dirampas untuk negara.
Harta mantan anggota DPR yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap berasal dari korupsi. Sebelumnya jaksa menuntut agar Rp 600 miliar harta Nazaruddin disita.
BACA JUGA: Tito Jadi Calon Kapolri, Jokowi Kagetkan Bang Fahri
Menurut Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, harta yang dirampas itu diperkirakan Rp 550 miliar.
"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Yang pasti, perhitungan secara kasar sekitar (Rp 550 miliar) itu," kata Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Anak Buah SBY: DPR Uji Rasionalitas Penunjukan Tito
Sedangkan yang dikembalikan sekitar Rp 50 miliar. Kresno menambahkan, jumlah harta yang disita itu nanti akan dihitung lagi oleh satuan tugas barang bukti KPK.
“Untuk barang bukti majelis sependapat dengan penuntut umum kecuali yang dipertimbangkan," kata hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Nazaruddin Pasrah Dibui Enam Tahun Lagi
Nazaruddin divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR.
Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup, kelompok perusahaan miliknya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingin DPR Cekatan Bahas Tito Karnavian
Redaktur : Tim Redaksi