jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto ikut menanggapi soal penunjukkan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Presiden Jokowi menunjuk Tito yang relatif muda sebagai calon Kapolri karena tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987.
“Secara angkatan, Komjen Tito relatif muda karena lulusan Akademi Kepolisian 1987. Akibatnya, terjadi lompatan jenjang empat angkatan,” kata Didik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
BACA JUGA: Nazaruddin Pasrah Dibui Enam Tahun Lagi
Hal itu terjadi, menurut politikus Partai Demokrat ini karena konstitusi memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk melakukan itu.
“Tinggal presiden mempertimbangkan seluruh masukan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Ingin DPR Cekatan Bahas Tito Karnavian
Penggunaan hak prerogatif oleh presiden ujarnya, nanti akan diuji rasionalitasnya. Terutama untuk menjawab, kenapa presiden memilih calon Kapolri dari lulusan Akademi Kepolisian 1987?
“Apakah ini terbaik dan punya kemanfaatan lebih, ini kita eksplorer di DPR," tegasnya.
BACA JUGA: Tito Lebih Junior Dibanding Panglima TNI, Ini Tanggapan Mabes Polri
Sesuai dengan kewenangannya kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur IX itu, DPR tinggal melaksanakan feet and proper test untuk memastikan apakah yang diajukan presiden itu kader terbaik di Polri mengingat tugasnya makin berat.
“Masyarakat nantinya akan lihat bagaimana feet and proper test tersebut berlangsung, karena penilaian publik akan jadi salah satu pertimbangan bagi DPR untuk setuju atau tidak,” katanya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Tito, Presiden Jokowi Dinilai Cerdas
Redaktur : Tim Redaksi