jpnn.com - BEKASI - Pendirian toko moderen tak berizin kian marak di Kota Bekasi. Saking maraknya, beberapa kalangan pun berang dengan ulah pengusaha nakal tersebut. Bahkan, DPRD Kota Bekasi pun bakal merekomendasikan penyegelan atas 452 ritel yang tak mengantungi izin. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2012 tentang izin toko moderen.
"Kami akan keluarkan rekomendasi kepada dinas terkait. Apakah akan ada penyegelan terhadap toko modern yang belum berizin atau rekomendasi lainnya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, kepada wartawan, Minggu (27/9) kemarin.
BACA JUGA: Lewat Buku, Olly Dondokambey Membumikan Trisakti melalui Nawacita di Sulut
Aryanto mengaku, rumitnya verifikasi perizinan minimarket atau toko moderen itu disebabkan oleh banyaknya tempat tinggal yang diubah fungsinya sebagai toko. Hasilnya, dia kerap menemukan banyaknya persyaratan yang belum lengkap setiap kepengurusan izin tersebut. "Itu hanya salah satu contoh. Saat kami melakukan sidak beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak yang bertanggung jawab atas menjamurnya toko moderen di Kota Bekasi adalah, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Tata Kota serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kasihan, Kisah Nenek Penderita Lumpuh yang Menyentuh Hati Pak Camat
Penerbitan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2012 , diakui Aryanto, berlaku setelah para pelaku usaha memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Meski begitu, pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang berlaku pada Perda tersebut. "Setelah Perda sudah terbit maka pelaku usaha ritel harus memiliki surat izin usaha toko moderen (IUTM)," ucapnya.
Berdasarkan catatan Komisi A DPRD Kota Bekasi, sedikitnya ada 650 outlet toko moderen di Kota Bekasi. Sementara itu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi mengakui kalau masih ada 452 bangunan usaha toko moderen yang belum mengantongi izin IUTM. "Baru,198 unit toko yang mengantungi izin, selebihnya 452 toko belum berizin, padahal toko tersebut sudah berdiri dan beroperasi," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Herbert Panjaitan.
BACA JUGA: Massa AOB Desak Polisi Tangkap Pembunuh Dua Pria di Sawah
Herbert mengakui, pihaknya sudah mengambil tindakan kepada pelaku usaha tersebut. "Hanya saja, para pengusaha telah menemukan permasalahan di lapangan. Salah satunya, mereka kesulitan memperoleh izin dari warga di lokasi pembangunan toko moderen berdiri," ucapnya.
Meski begitu, Herbert mengklaim, pihaknya sudah membatasi pertumbuhan berdirinya toko moderen di Kota Bekasi. Bahkan, kata Herbert, pihaknya mengaku telah menyurati para lurah maupun camat setempat agar tak terlalu longgar mengeluarkan izin pembangunan toko ritel. (dny)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Seperti Polisi, Satpol PP Minta Anjing Pelacak untuk Cegah Narkoba dari Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi