Ratusan Narapidana Wanita di Jakarta Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Selasa, 17 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Kalapas Perempuan Kelas 2 Jakarta, Herlin Candrawati menyerahkan remisi kepada perwakilan 149 narapidana, Selasa (17/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan narapidana wanita di Lapas Perempuan Kelas 2 Jakarta mendapat remisi umum dan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI, Selasa (17/8).

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jakarta Herlin Candrawati, dari total 345 narapidana yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 149 orang menerima remisi hari kemerdekaan.

BACA JUGA: Tak Mampu Bayar Denda, 1 Napi yang Dapat Remisi Bebas Memilih Melanjutkan Hukuman

"Yang dapat diusulkan remisi sebanyak 149 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Herlin di Jakarta.

Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan.

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Paracetamol Saja Kita Masih Impor, Padahal Mampu Berdikari

Bahkan, ada narapidana yang bisa bebas setelah mendapat remisi, tetapi masih ditahan untuk menjalani masa tahanan subsider.

"Ada empat orang yang bisa bebas langsung atau mendapat remisi dua, tetapi mereka masih menjalani (hukuman) subsider, masih harus menjalani kewajiban," jelas Herlin.

BACA JUGA: Ada yang Kenal dengan Pencuri Ini, Aksinya Terekam CCTV dan Viral, Lihat!

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada sekitar 134 ribu narapidana dewasa dan anak di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi itu dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia.

"Perinciannya adalah remisi umum satu atau pengurangan sebagian yakni 131.939 orang dan remisi umum dua atau langsung bebas adalah 2.491 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui konferensi pers daring pada Selasa, 17 Agustus 2021. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler