jpnn.com - PADANG - Kampus Universitas Andalas (Unand) kemarin riuh. Pasalnya, ratusan pegawai berunjuk rasa di depan gedung Auditorium Kampus Unand Limaumanis, Padang.
Aksi dipicu ketidakjelasan besarnya tunjangan kinerja yang akan diterima setelah Unand menjalankan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU).
BACA JUGA: Pemkab Cirebon Tak Kreatif Atasi Banjir
PK BLU ini sesuai amanat Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Artinya, pembayaran tunjangan kinerja dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi keuangan masing-masing perguruan tinggi.
Pantauan Padang Ekspres (Grup JPNN), Senin (16/3) pukul 10.30, ratusan pegawai Unand berkumpul di depan auditorium sambil membawa berbagai karton bertuliskan tuntutan kepada rektor Unand.
BACA JUGA: 3 Bulan Insentif Tak Dibayar, Dokter Spesialis RSUD Banten Mogok,
Salah seorang pegawai administrasi di Unand Amrin mengatakan, demo tersebut aksi bersama untuk menuntut kejelasan tentang tunjangan kinerja yang akan diterima di setiap grade masing-masing.
"Waktu masih dari pusat, grade paling rendah yaitu grade 4 menerima tunjangan kinerja Rp 1.700.000 dan grade 8 bagian analisis menerima Rp 2.500.000. Sekarang dari info yang berkembang kami hanya akan menerima Rp 500.000 atau sesuai kemampuan universitas," jelas Amrin, kepada Padang Ekspres.
BACA JUGA: Lobster Dibatasi, Nelayan Buru Bawal
Peserta demo lainnya yang minta namanya tidak ditulis mengatakan akan terus berunjuk rasa sampai menerima kepastian bahwa tidak akan ada penurunan tunjangan. "Kalau memang belum mampu BLU buat apa dipaksa, kembalikan lagi menjadi PTN biasa. Kami kembali menerima tunjangan kinerja dari pusat," kata IR.
Setelah beberapa lama menggelar aksinya, para pegawai diterima Rektor Unand Werry Darta Taifur. Tuntutan pun disampaikan para pegawai secara langsung sekitar pukul 11.00.
Werry mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan pegawai yang berunjuk rasa tersebut karena sebelumnya tidak ada yang bertanya atau diskusi terlebih dulu, melainkan langsung menggelar aksi.
Werry menegaskan, tunjangan kinerja akan dibayar berdasarkan BLU. Besarannya tergantung dari kemampuan Unand dan belum dapat dipastikan akan ada penurunan atau sebaliknya. "Artinya mereka (pendemo) tidak harus takut, kami pro terhadap semuanya," kata Werry.
Terkait peraturan penerimaan tunjangan berdasarkan BLU, Werry menegaskan itu semua adalah peraturan pemerintah, bukan menjadi wewenang rektor untuk menentukannya.
"Kalau memang tidak mau menerima, berarti ke luar dari peraturan pemerintah. Jika kembali menjadi PTN biasa, berarti kita mengalami kemunduran," tegas Werry.
Menanggapi ancaman demonstran yang akan tetap melakukan aksi apabila belum ada kejelasan atau apabila adanya penurunan besar tunjangan, Werry mengaku tidak masalah."Ini semua adalah proses, kami memperjuangkan Sumbar, terutama Unand," tambah Werry. (cr8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Woow.. Bule Bantu Pembangunan Jembatan Cikadu Rp 78 Juta
Redaktur : Tim Redaksi