jpnn.com - LOMBOK - Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimutasi.
Menurut Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mutasi dilaksanakan sesuai rekomendasi dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
"Izin dari Kemendagri telah keluar, sehingga dilakukan mutasi pada hari ini," ujar Pathul Bahri sesuai pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lombok Tengah di kantor bupati setempat, Jumat (3/5).
Dia mengatakan mutasi 192 pejabat kali ini melalui tahapan yang cukup panjang.
BACA JUGA: 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
Mutasi sebelumnya melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Namun, melalui surat tertanggal 26 April 2024 Mendagri menyetujui seluruh usulan yang disampaikan sesuai dengan yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
"Sehingga seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 tersebut dan dibatalkan pada 2 April. Pada kesempatan ini dapat kami lantik kembali," katanya.
Dia mengatakan mutasi kali bertujuan untuk menjaga ritme pembangunan Lombok Tengah dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.
Bupati meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik dapat menerima dengan ikhlas mutasi yang dilakukan.
"Jabatan baru yang diamanahkan ini pasti ada hikmah di balik semua ini. Jadikan jabatan baru sebagai tantangan dan sekaligus sebagai batu loncatan untuk karier selanjutnya, bekerjalah dengan penuh semangat dan ikhlas," katanya.
Sebelumnya, proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang- Undang.
Dalam regulasi tersebut diatur kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang, sehingga terhitung 22 Maret sampai masa jabatannya habis kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat.
Para kepala daerah bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang