Ratusan Pelamar PPPK Guru di Daerah Ini Lulus Administrasi

Kamis, 17 November 2022 – 07:01 WIB
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong. dok.ANTARA

jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak 389 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinyatakan lulus administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto mengatakan dari 401 pelamar PPPK guru, 12 orang dinyatakan tidak lulus administrasi.

BACA JUGA: Honorer K2 Turun ke P3 & Pelamar Umum PPPK 2022, BKN Angkat Suara

"Dari 401 peserta seleksi PPPK guru di Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 389 peserta, sedangkan12 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M Andhy Afrianto di Rejang Lebong, Rabu (16/11).

Menurut dia, peserta yang dinyatakan lulus administrasi ini akan mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa observasi yang akan dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah yang bersangkutan, dewan guru, serta dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.

BACA JUGA: Pengumuman Penempatan Guru Lulus PG PPPK Tunggu P2 & P3, Honorer Galau Banget

Setelah dilakukan observasi, kata dia, selanjutnya masuk pada penilaian akhir sehingga akan menentukan siapa saja yang berhak menjadi PPPK guru untuk mengisi kuota yang diterima Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 141 orang, yang rencananya akan diumumkan pada Februari 2023 mendatang.

Sementara itu, dia menambahkan, peserta yang tidak lulus administrasi diminta untuk mengecek ke akun masing-masing guna mengetahui berkas apa saja yang kurang atau salah.

BACA JUGA: Ada 3 Mekanisme Seleksi Guru PPPK, Simak Penjelasan Kemendikbudristek

"Mereka bisa melihat diakunnya masing-masing berkas apa saja yang kurang atau salah, karena semuanya dilakukan melalui aplikasi serta verifikasi ulang yang kami lakukan secara manual," kata M Andhy Afrianto.

Menurut dia, peserta yang tidak lulus administrasi ini diberikan waktu sanggah terhitung 18-20 November 2022. Mereka bisa melakukan penyanggahan berkas apa saja yang kurang atau yang salah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler