Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan

Rabu, 05 Juni 2024 – 19:00 WIB
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Wakapolres Kompol Josina dan Kasatreskrim AKP Primadona merilis penangkapan Jack. Foto: Polres Dumai.

jpnn.com, DUMAI - Ratusan pemuda di Dumai, ternyata sudah menjadi member group video porno, yang dibuat oleh pria berinisial JP alias Jack (22), keuntungannya hingga Rp 50 juta.

Selama kurang lebih menjalankan bisnis video porno, Jack sudah menarik pelanggan lebih dari 100 orang.

BACA JUGA: Konon Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Mengalami Gangguan Kesehatan

“Member group telegram yang dibuat oleh JP lebih dari 100 orang. Ada anak muda hingga dewasa. Kebanyakan anak-anak milenial,” kata Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona kepada JPNN.com Rabu (5/6).

Modus yang digunakan Jack ialah mendownload video-video porno dari internet, kemudian membuat satu group di aplikasi Telegram.

BACA JUGA: Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi

“Jadi, pelaku mencari member untuk dimasukkan ke group. Member ini jika ingin bergabung dikenakan tarif,” lanjutnya.

Tarif member bervariasi. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 175.000, melalui 3 akun Telegram yang dikelolanya

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Siskaeee Hingga Meli 3GP Sebagai Tersangka Kasus Film Porno

“Jadi member bayar rutin setiap bulannya. Selama satu tahun, JP sudah meraup sekitar Rp 50 juta,” beber Primadona.

Tim Satreskrim menangkap Jack, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, Tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota.

Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.

Atas perbuatannya, Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler