jpnn.com, MOJOKERTO - Petugas Lapas Mojokerto menggagalkan masuknya 400 pil koplo yang diselundupkan di dalam sayur lodeh yang dibawa oleh pengunjung dan ditujukan kepada salah satu narapidana.
"Kami menemukannya saat menggeledah dan memeriksa barang-barang yang dikirim oleh pengunjung bagi salah satu narapidana di dalam lapas," ujar Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (12/1).
BACA JUGA: Arif Belum Tobat, Tetap Jualan Ribuan Pil Koplo
Disri mengatakan, penemuan ratusan butir pil koplo itu terjadi pada Sabtu (11/1), saat dia bersama sejumlah anggota pengamanan Lapas memeriksa barang-barang pengunjung yang ingin diberikan kepada narapidana.
"Itu merupakan pelaksanaan SOP untuk mencegahnya masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke dalam lapas," kata Disri.
BACA JUGA: Dua Pengedar Pil Koplo Belum Berhasil Ditangkap
Barang haram itu dibawa oleh seorang pengujung berinisial N, pada Sabtu (11/1) pukul 9.30 WIB pagi, dengan cara disembunyikan ke dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik.
Bungkusan tersebut oleh N tidak diberikan langsung kepada narapidana yang dituju, melainkan hanya dititipkan kepada petugas.
"N hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus narkoba. Namun, N tetap terdata di aplikasi kunjungan kami, karena memang itu salah satu syarat kunjungan," ungkap Disri.
"Sehingga saat ditemukannya barang terlarang tersebut, saya beserta tim dengan mudah langsung menemukan identitas pengujung pembawa 400 pil koplo tersebut," ucap dia.
Setelah adanya penemuan pil koplo tersebut, Disri beserta jajaran pengamanan menindaklanjuti dengan menggeledah kamar narapidana dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
"Kami sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengujung pembawa sayur lodeh berisi pil koplo itu, sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelanggaran),” ujar Disri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti