Arif Belum Tobat, Tetap Jualan Ribuan Pil Koplo

Senin, 13 Mei 2019 – 13:56 WIB
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, GRESIK - Di bulan Ramadan ini masih saja Arif Iskandar berjualan pil koplo. Pemuda 22 tahun itu dibekuk anggota Polsek Ujungpangkah saat melakukan transaksi di Desa Ketapan Lor, Gresik, Jatim.

Anak buah Kapolsek Ujungpangkah AKP Imam Syafi'i mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA: Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi

Ada 1.220 butir pil koplo dan uang tunai Rp 406 ribu. Terdapat juga sebuah ponsel dan satu motor Suzuki Satria.

BACA JUGA : Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo

BACA JUGA: Jaringan Pil Koplo Masih Belum Tertangkap

Arif masuk target polisi sejak enam bulan terakhir. Dia adalah pengedar double L di wilayah Gresik Utara.

Sabtu (11/5) sekitar pukul 22.00, dua anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah memperoleh informasi baru.

BACA JUGA: Dua Pengedar Pil Koplo Belum Berhasil Ditangkap

Arif baru saja melakukan transaksi pil koplo di Jalan Pemukiman, Desa Ketapang Lor, Kecamatan Ujungpangkah.

Bripka Yones Yuono, 41, dan Brigadir Murdiono, 34, langsung bergerak mengintai Arif.

BACA JUGA : Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar

Mereka melihat sepeda motor Suzuki Satria nopol W 3476 hendak keluar Desa Ketapang Lor.

Pengendaranya adalah Arif. Polisi lalu mencegat dan menggeledah tubuh pemuda tersebut.

Tas selempang yang menempel di tubuh tersangka ternyata berisi 122 klip plastik. Isinya adalah ribuan butir pil koplo. Arif tidak berkutik. Dia digelandang ke Mapolsek Ujungpangkah.

BACA JUGA : Diinterogasi Polisi, Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Malah Cengar-Cengir

Di hadapan penyidik, pemuda bertubuh langsing itu mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pengedar asal Sidoarjo.

"Setiap order, tersangka kulakan 5 ribu butir," tutur Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan.

Tersangka Arif lalu mengemasnya dalam paketan plastik. Setiap bungkus klip plastik berisi 10 butir pil koplo.

"Setiap klip dijual Rp 30 ribu," jelas Yudi. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 196 dan atau 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka kami jebloskan ke tahanan," tegas Yudi. (yad/c20/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diinterogasi Polisi, Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Malah Cengar-Cengir


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler