jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 134 aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilaporkan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
PNS dan PPPK tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.
BACA JUGA: Seruan MenPAN-RB untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia
“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan sanksi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (17/5).
Selama pelarangan mudik, KemenPAN-RB telah menerima 160 laporan masyarakat.
BACA JUGA: Penumpang Kapal Ferry Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19
Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN baik PNS maupun PPPK yang mudik.
Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
BACA JUGA: Indonesia Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Secara tegas MenPAN-RB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
Apabila memang benar PNS dan PPPK yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, dia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
BACA JUGA: 8 Jenis Olahraga ini Cocok untuk Bakar Kalori Setelah Lebaran
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS maupun PPPK.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” kata Menteri Tjahjo.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firasat Wirang Birawa: Ada Artis Terkenal Meninggal Dunia Hingga Pesawat Mengalami Masalah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad