Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara 

Rabu, 25 Agustus 2021 – 15:42 WIB
Bea Cukai di berbagai daerah di Indonesia terus menggencarkan gempur rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, dan Bea Cukai Pekanbaru, Riau, berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal

Bea Cukai pun sukses menyelamatkan potensi kerugian negara. 

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Memusnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Subdenpom Pati, melakukan penindakan terhadap dua rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara, Jumat (20/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. 

BACA JUGA: Muhammad Kece Ditangkap di Tempat Persembunyiannya di Bali 

Tim telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mendampingi pemeriksaan terhadap rumah tersebut.

Hasilnya, tim berhasil menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan dan rokok jenis SKM dalam kemasan. 

BACA JUGA: Menekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Operasi Pasar di Tiga Wilayah 

Total ada 11 karung dan satu karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merek L.4 BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta barang penolong lain seperti etiket dan alat pemanas. 

“Selain itu tim juga mendapati pemilik barang berinisial ARP (37) dan 2 orang pekerja berinisial W (31) dan UH (36),” ujar Gatot.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penindakan kedua di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. 

Di lokasi tersebut, tim mendapati aktivitas pengemasan dan penimbunan rokok ilegal.

Tim segera melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karung dan dua karton rokok batangan serta 36 bale dan empat slop rokok jenis SKM merek HIMA BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Dari dua penindakan ini diperoleh barang bukti sebanyak 289.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 193.856.544. Selanjutnya seluruh barang bukti, pemilik barang, dan pekerja pengemas  kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot.

Kemudian, Bea Cukai Pekanbaru bersinergi dengan Satpol PP melakukan kegiatan operasi pasar gabungan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada 18 - 19 Agustus 2021. 

Hasilnya, Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru  mengamankan 73.604 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai diduga palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. 

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu sarana untuk menekan peredaran rokok ilegal masyarakat. 

Selain itu, merupakan langkah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bahayanya. (*/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler