jpnn.com, BALIKPAPAN - Pemerintah baru saja mendatangkan 160 dosis vaksin Pfizer di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur
Untuk mempercepat importasi vaksin asal Switzerland itu, mereka memberikan fasilitas pelayanan segera (rush handling), pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPNBM, dibebaskan dari pungutan PPH Pasal 22.
BACA JUGA: Jutaan Dosis Vaksin Pfizer Merapat untuk Warga Jawa Tengah, Alhamdulillah
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman, mengatakan fasilitas rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
Menurut dia, alat kesehatan dan vaksin merupakan kategori barang yang importasinya mendapatkan fasilitas.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Menkominfo Terkait Kedatangan 2,5 Juta Vaksin Pfizer
"Janji layanan rush handling untuk vaksin adalah dua jam sejak permohonan diterima. Beberapa hari sebelumnya dilakukan koordinasi antar pihak terkait untuk memperlancar importasi vaksin," ujarnya
"Bea Cukai Balikpapan juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PDRI sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020," sambung Firman.
BACA JUGA: Bea Cukai Lepas Ekspor Produk UMKM ke 2 Negara Ini
Firman menambahkan vaksin tersebut telah dipindahkan ke TPS PT Birotika Semesta (DHL) untuk selanjutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada (22/10).
"Kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat lebih cepat dan merata, khususnya untuk penanganan pandemi di Kalimantan dapat dilaksanakan dengan lebih optimal dan pandemi dapat segera berakhir," tutup Firman. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kepri Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat Tanjung Uban
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian