jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 277 ribu warga Kabupaten Bekasi terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Pasalnya, hingga saat ini ratusan ribu warga itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
BACA JUGA: La Nyalla Sowan Kiai Maruf, Pulang Bawa Serban dan Bola
Padahal, bila mengacu pada amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemilih, salah satu syarat mutlak untuk bisa menggunakan hak pilih, harus memiliki KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Bekasi mencatat, lebih dari 277 ribu warga Kabupaten Bekasi belum melakukan perekaman KTP-EL.
BACA JUGA: Gerindra: Ingat, Pilpres 2009 SBY Kalahkan Mega di Jateng
Kepala Seksi Sistem Informasi & Administrasi Kependudukan (SIAK) di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Gana Permana mengatakan, berdasarkan database SIAK hasil DKB Semester II Tahun 2018, jumlah pendudukan Kabupaten Bekasi sebanyak 2.796.498.
“Dari 2.796.498 jumlah penduduk kami 2.057.487 orang di antaranya merupakan wajib KTP-EL ,” ujar Gana.
BACA JUGA: Analisis Andi Arief soal BPN Prabowo Pindah Markas ke Jateng
Dari jumlah warga yang tercatat, harusnya sudah punya KTP-EL, Tapi, sampai dengan akhir Akhir November 2018 lalu, sebanyak 1.829.674 warga sudah melakukan perekaman data KTP-EL. Sementara sisanya, yakni 227.816 orang belum.
“Paling banyak di Kecamatan Tambun Selatan, ada 42.197 yang belum merekam KTP-EL,” terangnya.
Pihaknya saat ini terus meningkatkan cakupan layanan perekaman kepada masyarakat wajib miliki kartu tanda penduduk elektronik. Upaya ini dilakukan demi mendukung jalannya proses Pemilu 2019 akan datang.
Selain upaya jemput bola, Disdukcapil juga bekerjasama dengan seluruh pihak kelurahan se Kabupaten Bekasi untuk melakukan sosialisasi perekaman KTP-El sekaligus langkah pembersihan data kependudukan. Misalnya data masyarakat meninggal dunia dan berpindah tempat tinggal.
“Kami akan bagi ke seluruh kelurahan me-list pintu ke pintu, mereka akan kerjasama RT/RW beri imbauan melakukan perekaman. Lalu ternyata saat di data ada meninggal dikasih kode, begitu pun pindah, data ini menjadi alat untuk membersihkan data kami di dinas,” tegas Gana.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membenarkan, syarat utama untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, harus memiliki KTP-EL.
Untuk itu, diimbau kepada warga yang sudah memiliki hak pilih dan belum rekam KTP elektronik untuk segera mendatangi kecamatan terdekat.
“Ternyata di Kabupaten Bekasi masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP-el,” sesalnya.
Meski pemilu bisa dibilang masih lama, KPU akan berupaya agar pemilih bisa ikut berpartisipasi pada pemilu tahun depan. Menurutnya, KPU sepakat dan mendukung pihak Disdukcapil agar lebih proaktif melakukan jemput bola dalam melakukan perekaman KTP-El kepada warga.(sar/rbs/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi Bersatu Bakal Ladeni BPN Prabowo di Jateng
Redaktur & Reporter : Yessy