Ratusan Rumah Sakit Daerah Tunggu Perpres

Jumat, 10 Maret 2017 – 18:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Bulungan Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Heru Ariyadi mengimbau pemerintah segera menerbitkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja rumah sakit daerah (RSD).

Hal itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: Pelayanan Rumah Sakit Gunakan Sistem Digital

Dengan begitu, ada payung hukum perubahan status RSD menjadi unit pelaksana teknis (UPT) otonom. ‎

Menurut Heru, kehadiran perpres tersebut diharapkan mengakhiri berbagai persoalan yang belakangan ini dihadapi manajemen 704 rumah sakit daerah.

BACA JUGA: Cerita Horor Gedung Bekas RS, Bikin Merinding, hiiii...

“Para direktur RSD saat ini kebingungan dengan  belum adanya payung hukum. Mereka tidak berani  mengambil keputusan, terutama terkait anggaran, karena bisa berujung pada masalah hukum. Hal itu juga dikhawatirkan bakal mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Heru, Jumat (10/3).

Dia mencontohkan, direktur tidak berani mengeluarkan anggaran untuk pembelian obat-obatan lantaran belum adanya kejelasan kelembagaan.

BACA JUGA: Satu-satunya RS di Ibu Kota Provinsi Kurang Pegawai

Dalam masa transisi ini, lanjut Heru, ada rumah sakit daerah yang masih status quo, sambil menunggu perpres terbit.

Ada juga yang sudah ditetapkan menjadi UPT, tapi operasionalnya masih sebagai LTD sebagaimana diatur oleh aturan sebelumnya.

“Tetapi banyak juga rumah sakit daerah yang sudah ditetapkan sebagai UPT dan melaksanakan aturan sebagai UPT. Dalam pelaksanaannya, mereka ini mengalami kebingungan,” ujarnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Pintu Kamar Mandi IGD Belum Terpasang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler