jpnn.com, SURABAYA - Karantina Pertanian Surabaya dikabarkan tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/5).
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tidak meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
BACA JUGA: Mentan SYL Optimistis Produksi Padi Meningkat dengan Sistem Seperti Ini
Sebab, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menetapkan beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi tersebut rencananya diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.
BACA JUGA: Wahai Saudagar Bugis, Ikuti Seruan Mentan SYL Ini, Perekonomian Akan Meningkat
"Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Dokter Hewan karantina wilker Tanjung Perak Tri Endah melalui siaran persnya, Senin (16/5).
Dia menjelaskan selama tiga hari di dalam kapal, sapi itu diperiksa kesehatannya oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik.
BACA JUGA: Peternakan Australia Terancam Dihancurkan Penyakit Mulut dan Kuku, Penerbangan dari Bali Diwaspadai
Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar dan sapi yang diturunkan.
"Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar,” imbuhnya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jawa Timur, Karantina Pertanian Surabaya melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur.
Hal itu sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
"Wabah PMK ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas,” tutup Cicik. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bantu Kementan Awasi Penangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian