jpnn.com - BOGOR – Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor menemukan ratusan surat suara telah dicoblos sebelum pemilihan dimulai di TPS 5 dan 20 yang terletak di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/4). Kecurangan pemilihan legislative (Pileg) ini membuat para celeg yang bertarung dari sejumlah partai geger.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor Hariyanto Surbakti mengatakan, penemuan surat suara yang telah dicoblos terlebih dahulu itu berawal dari laporan dari seorang saksi bernama Supri, 34, yang curiga adanya isi kotak suara yang berbunyi aneh. Setelah diperiksa saksi tersebut rupanya isi kotak itu adalah surat suara yang telah dicoblos. Kemudian penemuan itu dilaporkan ke anggota Panwaslu yang berjaga di dua TPS tersebut.
BACA JUGA: Bagi-bagi Amplop, Timses Caleg Demokrat Ditangkap
”Ya kaget saja kok ada surat suara yang sudah dicoblos dalam kotak suara. Padahal belum ada pencoblosan. Sudah kami amankan biar nanti bisa diproses sama Panwaslu nanti,” tegas Hariyanto kepada INDOPOS, kemarin.
Dengan penemuan ini, kata Haryanto, akan melakukan pemilihan ulang di 9 TPS yang ada di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Sebab, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dilokasi tersebut sebanyak 8.322 orang.
BACA JUGA: Bupati Enthus Canangkan Gerakan Rogoh Kantong
Oleh karena itu pemilihan itu akan dilaksanakan pada Kamis (10/04) harin ini. ”Setelah ditemukanya 13 TPS yang terindikasi ada kecurangan, jadi 9 TPS yang akan diulang. Besok (hari ini - red) akan dilakukan pencoblosan lagi,” kata Haryanto.
Terkait hal tersebut, Ketua Pawaslu Kabupaten Bogor, Yana Nuryana mengaku, belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pelanggar tersebut. Pasalnya, posisi surat suara yang sudah dicoblos tersebut telah berada di dalam kotak suara.
BACA JUGA: Politisi PKB Siapkan 50 Kamar VIP untuk Caleg Depresi
Namun demikian, mereka berjanji akan mengusut kasus pencoblosan suarat suara itu sampai selesai.”Kami akan koordinasi dengan semua pihak. Yang jelas kami tidak akan lepas tangan. Harus pencoblosan ulang biar jangan ada kecurangan suara,” paparnya.
Sedangkan untuk waktu pemilihan ulang, Yana juga belum bisa memastikan kapan waktu yang pasti. Akan tetapi mereka menjadwalkan pada Kamis (10/04), pagi. Namun, jika hal itu tidak bisa dilakukan makan 10 hari setelah pemilu kegiatan pencoblosan itu bisa dilaksanakan. ”Kami diberi waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang, namun Panwaslu belum bisa menentukan," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin langsung melakukan rapat bersama KPUD, PPK, PPS, KPPS Panwaslu, Polisi dan TNI. Hal itu untuk membentuk tim investigasi adanya indikasi kecurangan tersebut. Tim tersebut akan disebarkan untuk mengumpulkan data terkait kecurangan yang terjadi. ”Harus dilakukan pencoblosan ulang, dan pelakunya harus ditangkap. Ini sangat memalukan dan tidak bisa dibiarkan. Tim investigasi sudah kami bentuk dan harus segera bekerja," pungkasnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 35 Pemilih Siluman Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi